6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi pada kawasan suaka margasatwa Karang Gading.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, tiga dari lima saksi yang diperiksa merupakan mantan Kepala BPN Langkat.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (13/1/22) petang menjelaskan,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar oleh saksi sendiri.

Baca Juga:Korupsi Alih Status Hutan Tele, Mantan Kades Dihukum 1 Tahun Penjara

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, saksi yang diperiksa di antaranya, saksi berinisial DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (eks Kepala BPN Langkat 2015), SMT (Eks Kakan BPN Langkat 2012), AH (pemilik lahan).

“Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di kawasan Marga Satwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah,” jelas Yos, Jumat (14/1/22).

Yos menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah. Dan, Kajatisu langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti hal ini.

Baca Juga:Mantan Sekda Tobasa Disidang Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hutan Tele di Pengadilan Tipikor Medan

Selanjutnya Kejati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Karena di atas kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan.

“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” kata Yos.

Sebagai informasi, adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles