7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Akibat Pergantian Kadis Dukcapil, Kemendagri Peringati Bupati Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Akibat dari pergantian pejabat pimpinan pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Samosir, Kementerian Dalam Negeri melayangkan surat peringatan kepada Bupati Samosir tertanggal 27 Januari 2022.

Surat Kemendagri Nomor: 821.22/1785/Dukcapil tersebut menyampaikan, bahwa pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir (Marang Situmorang), diketahui bahwa proses pemberhentian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:Bupati Samosir Lantik 14 Pimpinan Tinggi Pratama

Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sehingga Bupati Samosir dilarang melakukan pemberhentian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Untuk pemrosesan lebih lanjut, Bupati Samosir diminta segera membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya tiga hari sejak diterimanya surat tersebut.

Baca Juga:Bupati Samosir Lakukan Non Job Besar Besaran Pimpinan OPD

Saat ini telah dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan adminduk. Apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan lainnya yang diperlukan dan akan dimintakan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir terkendala akibat telah dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan adminduk yang sangat merugikan masyarakat Samosir yang akan mengurus data administrasi kependudukan.

Pantauan Mistar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samosir, Jumat (28/1/22), terlihat terpampang pengumuman adanya gangguan jaringan yang bertuliskan, “Berhubung karena adanya gangguan jaringan komunikasi data Dukcapil Samosir, maka hasil dokumen adminduk hari Jumat (7/1/22) tidak dapat selesai sampai dengan pengumuman selanjutnya.” (josner/hm14)

Related Articles

Latest Articles