14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

AGPM Samosir Minta Kejatisu Adili Mafia Tanah di APL Tele

Samosir, MISTAR.ID

Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (AGPM) Samosir, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Selasa, (29/11/22) minta mafia tanah di APL Tele. Mereka menyebut 2 nama dalam spanduk yang mereka bawa, yakni  MS dan WS.

Orator aksi, Ambrin Simbolon dan Darma Wijaya Naibaho, meminta Kejatisu supaya menetapkan MS dan WS sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian.

Dijelaskannya, MS merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Sedangkan WS adalah mantan camat Kecamatan Harian.

Baca juga:Mafia Tanah di Siantar Belum Ditangkap, Polda Sumut Sebut Masih Proses

Keduanya terlibat dengan kasus perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar (hutan lindung seluas 234 Ha dan APL seluas 285 Ha) senilai Rp32,74 miliar di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dalam aksi itu disebutkan dugaan keterlibatan MSyang saat itu adalah sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Toba Samosir dan WS sebagai Camat Harian, bermula saat adanya rencana untuk melegalkan penguasaan masyarakat dan pengurusan atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Sambungnya, mereka mengusahakan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir melalui bantuan Sekda Toba Samosir, Drs. Parlindungan Simbolon (yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022).

“Maka kata ‘Mafia Tanah’ adalah kata yang sepadan ditetapkan kepada mereka sebab mereka itu terorganisir, terstruktur dan tersistematis serta melibatkan banyak pihak. Mereka juga memiliki kemampuan merekayasa hukum dan kemampuan finansial luar biasa. Juga mampu mempengaruhi kebijakan/keputusan pemangku pertanahan atau instansi terkait lainnya,” tegas Ambrin.

Maka, sambungnya, sudah jelas dan terang benderang bahwa seharusnya juga saudara MS dan WS  ditetapkan jadi tersangka, mengingat kedua nama tersebut terlibat secara langsung dalam pengurusan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir tentang penguasaan masyarakat dan pengurus atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Sebagai informasi, dalam perkara tindak korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, kejaksaan telah menetapkan 3 orang terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan: Nomor: 67/Pid.Sus- TPK/2021/PN Mdn tanggal 13 Januari 2022 atas nama Terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu, Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Parlindungan Simbolon, dan Putusan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 26 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Sahala Tampubolon.

Baca juga:Kapolda Sumut Didesak Tangkap Mafia Tanah di Siantar

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Febri menemui massa Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir yang melakukan unjuk rasa.

“Kami menerima dan mengapresiasi laporan Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir, silahkan berikan laporan sesuai dengan mekanisme karena setiap laporan akan teregister dan sampai kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,” ujarnya.(josner/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles