10.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Afifi Lubis Berharap Draf RUU Provinsi Sumut Perhatikan Masalah Perbatasan

Medan, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis menyambut baik Badan Keahlian DPR RI yang saat ini sedang mengodok Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumut. Diharapkan RUU tersebut nantinya memberikan hasil yang maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.

“RUU tersebut nantinya diharapkan dapat maksimal dan menyelesaikan berbagai persoalan, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya,” ujarnya yang menerima kunjungan rombongan Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (1/7/22).

Afifi Lubis mengatakan, RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU.

Baca juga: PABPDSI se Sumut Tolak Draf RUU tentang Desa, Deklarator: Berpotensi Hilangkan Integritas dan Transparansi di Desa

“Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan,” katanya.

Kesempatan itu, Afifi juga meminta pada Tim Badan Keahlian DPR RI untuk memperhatikan sisi budaya dalam RUU itu nantinya. Dimana Sumut merupakan multi etnik yang terdapat delapan budaya di dalamnya.

“Ini juga menjadi perhatian yang perlu diatur menjadi kekuatan yang terintegrasi yang diwujudkan dalam RUU yang nantinya akan diterbitkan,” katanya.

Sementara Ketua Badan Keahlian DPR RI Laily Fitriani mengatakan pembentukan RUU Sumut ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di Sumut dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.

Baca juga: Kanwil DJP Sumut I Gandeng BMPD Sumut Sosialisasikan UU HPP

Menurut Laily, pembentukan Provinsi Sumut berdasarkan UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.

Selain itu, banyak materi muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya adalah mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan pemerintahan dan pola relasi dengan pemerintahan pusat.

Naskah Akademik dan Draf RUU ini disusun berdasarkan standar operasional yang telah diberlakukan oleh Badan Keahlian Setjen DPR RI, yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Perancang Undang-Undang, Peneliti, Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tenaga Ahli, dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang sebagai penanggung jawab. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles