15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

5 Tersangka Kasus Korupsi Disbudpar Toba Ditahan, Mantan Kadis Masih Dicari

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Toba akhirnya melakukan penahanan kepada 5 orang tersangka dari 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kegiatan Lomba Kayak Internasional pada Even Karnaval Pesona Wisata Danau Toba tahun 2017 yang lalu, yang
diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Toba.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Robinson Sitorus, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Gilbeth Sitidaon, kepada Mistar di ruang kerjanya, Kamis (7/1/21).

“Ke 5 orang tersangka yang ditahan adalah 2 orang merupakan pihak rekanan kegiatan, masing-masing Shanty Saragih (47) merupakan Direktur CV.CSU dan
Nora Tambunan (31) Wakil Direktur CV.CSU,” kata Gilbeth Sitidaon.

Sedangkan ke 3 orang tersangka lainnya adalah ASN di Dinas Pariwisata Toba yakni Andika Lesmana (33) sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Siodo Damero Tambun (39) sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka lainnya Hercules Butarbutar (44) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Di Toba, Belajar Tatap Muka Ditunda

“Kasus yang menyeret ke 6 tersangka itu, berawal dari penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Toba tahun 2017 yang lalu, dalam kegiatan lomba kayak internasional dengan pagu sebesar Rp200 juta, selanjutnya setelah perhitungan anggaran oleh BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp300 juta,” terang Gilbeth.

Dijelaskan Gilbeth, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Satu orang tersangka yang belum ditahan adalah Ultri Sonlahir Simangunsong yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pariwisata saat itu,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak Kejari Toba belum mengetahui keberadaan Ultri Sonlahir Simangunsong saat ini, dan akan melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan dengan menyurati beberapa stakeholder dan instansi terkait, untuk memberikan informasi keberadaanya dan bila perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ke 5 orang tersangka telah dititipkan ditahanan Polres Toba, dimana sebelumnya mereka sudah dirapid test untuk mematuhi protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Balige untuk proses persidangan.(James/hm07)

Related Articles

Latest Articles