12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

312 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Terima Remisi

Karo, MISTAR.ID

Forkopimda Karo melaksanakan upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Rabu (17/8/22). Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta pembacaan dan penyerahan SK remisi.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum tahun 2022 kepada warga binaan yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012, jumlah yang menerima remisi sebanyak 312 orang, terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 80 orang, 2 bulan 138 orang, 3 bulan 74 orang, 4 bulan 17 orang dan remisi 5 bulan untuk 3 orang.

Baca Juga:68 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi Umum

Usai pemberian remisi, kegiatan dilanjutkan dengan penyiraman ‘air suci’ kepada warga binaan, diiringi pembacaan puisi oleh Forkopimda Karo.

Hadir pada kegiatan itu, Bupati Karo Cory S Sebayang, Wakil Bupati Ir Theopilus Ginting, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga As, Ketua DPRD Iriani br Tarigan, Wakil Ketua DPRD David Cristian Sitepu, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri dan Kajari Fajar Syahputra Lubis.(eva/hm15)

Related Articles

Latest Articles