8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

28 Pejabat Fungsional Pemkab Samosir Dilantik 

Samosir, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir Jabiat Sagala,  melantik 28 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 26 pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 2 pejabat fungsional pengelola barang dan jasa di Aula Kantor Kemenag Samosir, Selasa (6/4/21).

Pengangkatan jabatan fungsional tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Bupati Samosir yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Samosir Nomor 245 tahun 2021 tanggal 5 April tentang pengangkatan dalam  jabatan fungsional dokter, apoteker, epidemiologi kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat dan administrator kesehatan melalui penyesuaian/ inpassing.

Baca Juga: Rencana Umum Pengadaan Pemkab Samosir TA 2021 Belum Diposting di SIRUP

Sementara untuk pengangkatan pejabat fungsional pengelola barang dan jasa berdasarkan keputusan Bupati Samosir Nomor 246 tahun 2021 tanggal 5 April tentang penyesuaian/ inpassing dalam jabatan dan angka kredit jabatan fungsional Pengelola barang/ jasa.

Terkait pengangkatan itu, Jabiat Sagala mengatakan bahwa, pengangkatan pegawai negeri yang memangku jabatan merupakan amanah dan kepercayaan pimpinan sehingga diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam melaksanakan tugas dan juga dedikasi dan loyalitas yang tinggi harus dimiliki.

Dalam memangku jabatan fungsional, Jabiat mengingatkan, agar masing-masing yang dilantik mampu menampilkan sosok pejabat yang profesional, bermoral, berdedikasi dan proaktif yang memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh, etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Samosir dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Camat Sitiotio Minta Pemkab Samosir Menempatkan PNS Di Kantor Kecamatan Sebagai Optimalisasi Pelayanan

“Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu,” kata Jabiat.

“Pemangku jabatan fungsional harus mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat dan harus menghindari perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Josner/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles