8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

2.600 Hewan Ternak di Sumut Diduga Terjangkit PMK

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 2.600 hewan ternak di Sumatera Utara (Sumut) diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan penanganan yang baik, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengklaim dari ribuan hewan ternak tersebut, tidak satu pun yang mati.

“Saat ini, sudah 2.600 hewan ternak kita, kambing, sapi dan kerbau. Tapi dari 2.600 ini tidak ada yang mati. Ada yang sembuh dan segala macam,” sebut Edy kepada wartawan, Selasa (24/5/22).

Gubernur Edy juga mengungkapkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penanggulangan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:PMK Tak Pengaruhi Penjualan Daging Sapi di Pasar Tradisional Siantar

“Kita berusaha untuk mencegahnya dengan dilakukan isolasi, diobati. Dan tolong wartawan sekalian jangan membuat rakyat stres, karena hal ini bisa kita selesaikan dengan baik,” tutur mantan Pangkostrad itu.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan pengawasan ketat terhadap hewan ternak yang akan dijadikan hewan sembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Ia mengungkapkan jangan sampai hewan yang disembelih diduga terjangkit PMK.

“Perlu diwaspadai di Idul Adha, yakni Dinas Kesehatan, main (terjun). Yang kedua Forkopimda, kami sedang membentuk pos-pos di perbatasan. Yang ketiga Dinas Peternakannya melakukan isolasi-isolasi pada hewan yang terpapar,” pungkasnya.

Baca Juga:Sejumlah 825 Ekor Sapi Suspek PMK di Batu Bara, 476 Ekor Dinyatakan Sembuh

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban dan juga pengawasan diikuti pemerintah kabupaten/kota di Sumut ini.

“Terutama mendekati Idul Adha nanti penjualan hewan ternak harus mencantumkan SKKH dari dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan,” terang Azhar.

Azhar juga mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles