9.1 C
New York
Monday, April 22, 2024

149 Perusahaan Pinjaman Online Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

Medan, MISTAR.ID

Sepanjang 2020, sebanyak 149 perusahaan fintech lending atau perusahan pinjaman berbasis secara online yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusuf Anshori melalui Humas OJK Regional 5 Sumbagut, Yovie Sukandar OJK data tersebut berdasarkan update hingga 22 Desember 2020.

“Jadi, ada 149 pinjaman online yang memang berizin dan terdaftar di OJK. Bisa di cek melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157,” jelasnya, Sabtu (2/1/21).

Sementara itu untuk Perusahaan gadai swasta yang berizin di Sumatera Utara (Sumut) ada 5 perusahaan yakni PT. Budi Gadai Indonesia, PT. Gadai Ogan Baru, PT. Indonesia Gadai OK, PT. Gadai Senyum Sukacita, dan PT. Sentral Gadai Persada.

Baca juga: Refleksi 2020 di PN Medan, dari Jumlah Perkara, Dampak Covid hingga Vonis Bebas

“Sedangkan yang terdaftar namun sedang proses berizin yakni PT. Mari Gadai Sejahtera, PT. Berkat Gadai Sumatera, PT. Nimfa Gadai Sejahtera, PT. Dotri Gadai Jaya dan PT. Graha Santika Gadai,” terangnya.

Lanjutnya, OJK terus mengimbau pada masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dengan mengecek di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah institusi yang menawarkan produk/jasa tersebut resmi terdaftar.

“Karena banyak masyarakat yang tidak tahu terkait dengan hak dan kewajiban dari produk/jasa keuangan tersebut. Jadi kita imbau masyarakat agar berhati-hati akan pinjaman yang ilegal,” pungkasnya. (Anita/hm07)

Related Articles

Latest Articles