19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

13 Permohonan Sengketa di 11 Daerah di Sumut Resmi Teregistrasi di MK

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 13 permohonan sengketa terhadap hasil Pilkada 11 kabupaten/kota di Sumut yang diajukan pasangan calon Pilkada 2020 resmi teregistrasi di MK. Hal ini diketahui setelah penerbitan dan penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi oleh MK kepada KPU RI.

Dengan terbitnya BRPK ini, maka tahapan selanjutnya MK akan memberitahukan jadwal sidang perdana. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari.

Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di Sumut, hasil Pilkada di 11 kabupaten/kota digugat ke MK. Daerah-daerah itu yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.

Baca juga: 62 Daerah Berpotensi Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2020

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, dengan terbitnya BRPK tersebut maka, 11 KPU kabupaten/kota yang berperkara PHP di MK sudah bisa membuka kotak suara untuk menggandakan formulir dokumen otentik proses pungut hitung suara (putungsura) dan rekapitulasi yang ada di dalam kotak, sebagai alat bukti di persidangan MK.

Proses pembukaan kotak tesebut tentunya berpedoman pada pasal 71 PKPU Nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan surat edaran KPU RI.

“Dalam membuka kotak suara, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan dengan Bawaslu dan kepolisian setempat dan mencatatkannya dalam Berita Acara,” kata Benget, Selasa (19/1/21).

Setelah terbitnya BRPK ini maka selanjutnya KPU akan menunggu jadwal persidangan dari MK. “Termasuk informasi apakah persidangan dilakukan secara luring (luar jaringan) atau daring (dalam jaringan), atau menggunakan kedua metode tersebut. Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya dan Indonesia umumnya.

Baca juga: Bawaslu Samosir Gelar Sosialisasi Sengketa Pemilu Secara Online

Anggota KPU Medan Zefrizal mengatakan, setelah permohonan sengketa tercatat di BRPK maka kini mereka tengah menunggu pemberitahuan jadwal sidang. “Selanjutnya kami akan menunggu jadwal sidang sembari memperisiapkan jawaban,” katanya.

Berdasarkan data dari MK, total ada 132 permohonan sengketa PHPKada yang diajukan oleh paslon se Indonesia. 112 diantaranya permohonan sengketa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, 13 permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 7 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sumut menjadi provinsi terbanyak permohonan sengketanya dengan jumlah 13 permohonan kemudian disusul Papua dengan 12 permohonan dan Papua Barat sebanyak 9 permohonan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles