12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja Dimusnahkan

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara menindaklanjuti kebijakan Kapoldasu tentang pemberantasan narkotika serta melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan terus gencar memburu pelaku penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, barang bukti kasus narkotika yang merupakan pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara dari 18 kasus narkoba dengan meringkus 20 tersangka, dimusnahkan di halaman samping Mapolres Batu Bara, Rabu (14/10/20).

“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara,” terang Kapolres.

Baca Juga:Jual Sabu, Anak Jalan Utama Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Diungkapkan Kapolres, tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/20) sekira pukul 11.00  WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram.

Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri dari kediamannya.  Terhadap kedua tersangka, terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Sebelumnya, dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram, dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.

Tersangka diringkus,  Sabtu (19/9/20) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Baca Juga:Poldasu Tembak Mati Pembawa Sabu Seberat 7 Kg

Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan, sabu dan ganja kering diuji terlebih dahulu oleh  lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung  sabu dan ganja.

Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika,  sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan kuasa hukum prodeo tersangka.

Baca Juga:Miliki Sabu, Pemuda Perdagangan Ditangkap Polisi

Selain dua kasus narkotika dengan 3 tersangka, kurun waktu sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan juga mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.

Mereka adalah Herman (53) alamat Dusun  8 Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka ditangkap, Rabu (2/9/20) sekira pukul 10.00 WIB, di kediamannya dengan barang bukti 1 kaca pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.

Kemudian, Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap, Kamis (2/9/20) sekira pukul 24.00 WIB, di Jalinsum  Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan  Air Putih dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.

War alias Adi (30)  warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan  Tanjung Tiram ditangkap, Kamis (10/9/20), Di Dusun 1 Desa dengan barang bukti  satu bungkus plastik sabu seberat 0, 4 gram.

Baca Juga:Seorang Wanita Penjual Sabu Dikibusi Pembeli

Selanjutnya, Fahmi (35)  warga Dusun 3 Desa Bogak  Kecamatan  Tanjung Tiram ditangkap, Kamis (10/9/20), di Dusun 1 Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram dengan barbut satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.

Lalu, Saparuddin alias Sapar (39)  warga Jalan Jogja  Dusun 10 Desa Suka  Maju  Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap, Kamis (21/9/20), di Dusun 10 Desa Suka Maju dengan barbut 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.

Selanjutnya, Irwansyah aias Iwan Sontul (36) warga Dusun 11 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram diringkus, Jumat (22/9/20) tengah malam, di Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi dengan arang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.

Armansyah alias Ar (31) warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang ditangkap, Jumat (25/9/20) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalinsum Limapuluh-Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Limapuluh dengan barbut satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram.

Baca Juga:Dijebak, Pengedar Sabu Ditangkap

Suwandi Simatupang alias Ucik (43) warga Dusun 1 Sidodadi Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar ditangkap, Rabu (23/9/20) sekira pukul 23.00 WIB, dari Desa Benteng Kecamatan Talawi dengan barbut  1 bungkus besar sabu sebeerat 95 gram.

Selanjutnya, Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang diringkus, Sabtu (12/9/20) sekira pukul 21.00 WIB, di jembatan Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan barbut  2 amp ganja seberat 1,62 gram, dan 1 paket kecil sabu seberat 1,62 gram.

Kemudian, Ferri Kurniawan (38) warga Gang Kopertis Kelurahan Indrapura ditangkap, Jumat (11/9/20) pukul 21,30 WIB, di Gang  Kopertis dengan barbut 1 paket kecil sabu berat 0, 24 gram.

Baca Juga:Waduh! Ada Jajanan Tahu Goreng Berisi Sabu di Tanjung Balai

Ismail (35) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan  Tanjung Beringin Sergai ditangkap, Senin (14/9/20) sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun Pasir Putih Desa Durian Kecamatan Medang Deras dengan barbut  1 paket sabu seberat 0,18 gram.

Lalu, Edy Saputra alias Edy (24) warga Dusun 6 Sumber Makmur Desa Perkebunan Sei Balai, dan M Yusril Sitorus (18) warga Dusun 5 Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai, keduanya ditangkap, Jumat (18/9/20) sekira pukul  23.30 WIB, di Lingkungan 5 Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh dengan barbut 1 paket sabu seberat 0, 26 gram.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles