8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

KontraS Sumut : Kepolisian Harus Bertanggungjawab atas Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan empat desakan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 174 orang saat menonton pertandingan Arema vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22).

Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhamad mengatakan, poin pertama desakan mereka yakni kepolisian harus bertanggung jawab atas tindakan menembakan gas air mata di dalam stadium yang membuat kepanikan para suporter dan menyebabkan banyaknya korban meninggal.

“Kedua, besar kemungkinan ada kesalahan prosedur kepolisian dalam pengamanan massa suporter Arema, mengingat gas air mata ditembakkan ke tengah-tengah tribun dimana terdapat anak-anak dan perempuan,” ujarnya, Senin (3/10/22).

Baca juga:KontraS : Konflik Agraria di Sumut Kian Bertambah

Poin ketiga, kata Rahmat, PSSI harus mengevaluasi prosedur pengamanan di dalam stadium, dengan tidak lagi menggunakan aparat keamanan bersenjata dalam mengendalikan kerusuhan.

“Keempat, kita meminta PSSI mendorong stadium untuk memiliki banyak pintu darurat, terutama untuk perempuan dan anak,” ucapnya.

Rahmat mengatakan, penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan dalam standard peraturan FIFA tentang Stadium Safety and Scurity Regulation Pasal 19.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dalam stadium tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Rahmat menyampaikan, berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun pihaknya diketahui bahwa awal mula kerusuhan terjadi karena suporter Arema (Aremania) merasa kecewa tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Atas kekalahan itu, sebagian kecil suporter masuk dan memulai kericuhan. Beberapa barang dari tribun dilempar ke dalam lapangan. Polisi menangkap dan memukuli suporter yang lari ke dalam lapangan, sedangkan suporter di dalam tribun ditembaki dengan gas air mata.

Baca juga:Ini Alasan Polisi Pakai Gas Air Mata di Kerusuhan Kanjuruhan

“Efek gas air mata menyebabkan pedih pada mata, muka panas dan sesak nafas. Hal inilah yang menimbulkan kepanikan di tengah-tengah suporter sehingga berdesakan mencari pintu keluar, kemudian terjadi penumpukan di pintu keluar sehingga terjadi sesak napas, kekurangan oksigen,” ucapnya.

Rahmat mengatakan, sebanyak 483 orang menjadi korban di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurut Rahmat, polisi harus bertanggung jawab karena penanganannya yang tidak sesuai prosedur.

“Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi terbesar kedua di dunia sepak bola setelah Tragedi Mei 1964 di Peru yang menewaskan 318 dan 500 orang terluka,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles