8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga Sebut Sita Eksekusi di Objek Perkara Parapat View Keliru, Diminta Ditinjau Ulang

Simalungun, MISTAR.ID
Sejumlah warga Parapat View meminta agar instansi terkait meninjau ulang dan mengukur ulang objek perkara sebidang tanah 1,5 hektar, yang berada di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, objek perkara yang rencananya akan dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simalungun seluas 1,5 hektar, Kamis (8/4/21) mendatang, tidak jelas lokasinya dimana.

“Ketidakjelasan objek perkara tanah tersebut juga dibuktikan dari isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Simalungun kepada masyarakat Huta Lumban Tonga-tonga. Dalam isi surat tersebut tidak dicantumkan lokasi lahan yang akan dieksekusi, sehingga membuat kami bingung,” ucap warga, B Sijabat didampingi M Sinaga, Senin (5/4/21).

Baca Juga:Tim Contatering PN Balige Dihadang, Termohon Eksekusi Pada Objek Sengketa Tanah di Desa Sionggang

B Sijabat juga menjelaskan, sebagian rumah di Huta Lumban Tonga-tonga sudah memiliki sertifikat sejak 16 tahun lalu, dan sertifikat itu juga menurut warga sah karena sudah dilakukan pengecekan ke pihak yang terkait.

“Agar lebih terang benderang, kami warga Huta Lumban Tonga-tonga meminta pihak terkait untuk meninjau ulang dan melakukan pengukuran ulang, namum harus menghadirkan semua pihak baik dari penggugat maupun tergugat, sehingga kasus perkara tanah seluas 1,5 hektar ini jelas,” tuturnya.

Baca Juga:Digugat Caplok Tanah Warga, Pembangunan Bandara Sibisa Minta Dihentikan

Sementara, M Sinaga mengatakan, objek perkara yang dimaksud bukanlah Huta Lumban Tonga-tonga, melainkan di Huta Parmanukan. Sedangkan tanah yang dieksekusi di Huta Lumban Tonga-tonga.

“Jadi jelas ada kejanggalan dalam perkara ini. Jadi mohonlah instansi terkait melakukan pengukuran ulang dan menghadirkan semua pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tanah ini. Sekali lagi saya sampaikan bahwa objek perkara bukan di Huta Lumban Tonga-tonga tapi di Huta Parmanukan,” beber M Sinaga(karmel/hm10)

Related Articles

Latest Articles