8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tindaklanjuti Instruksi Gubsu, Pemkab Simalungun Terapkan WFH 50%

Simalungun, MISTAR.ID

Terkait instruksi Gubernur Sumatera Utara Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemkab Simalungun kembali menginstruksikan ASN di wilayahnya untuk menerapkan Work From Home (WFH). Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Simalungun Nomor 065/0701/1.2.3./2021 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat edaran tersebut, WFH akan diterapkan oleh 50 persen pegawai, dan WFO akan diterapkan 50 persen pegawai lainnya, dengan persyaratan penerapan protokoler kesehatan ketat di wilayah perkantoran.

Surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Pemkan Simalungun Mixnon Simamora itu berlaku sejak 15 Januari sampai dengan 31 Januari 2021.

Baca juga: WFH, Angka Kehamilan di Sumut Melonjak

Sementara itu, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah perkantoran Pemkab Simalungun, mengaku siap untuk kembali bekerja dari rumah, dijelaskannya, bahwa beberapa waktu lalu, saat awal-awal masa pandemi, ASN di wilayah Pemkab Simalungun sudah pernah menerapkan bekerja dari rumah. “Enggak terkejut lagi, soalnya waktu duluh sudah pernah juga” ucap ASN bermarga Saragih itu. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles