9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tanggapi Aksi Brigade 01, Sarimuda Purba: Pendamping Desa Lupa Tupoksi

Simalungun, MISTAR.ID

Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) Kabupaten Simalungun menggelar aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Simalungun, Kamis (25/11/21).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun Sarimuda Purba mengatakan, tidak tepat tuntutan pendamping desa terkait pergantian pejabat DPMPN. Karena pergantian pejabat DPMPN adalah sepenuhnya wewenang daripada Bupati Simalungun, sehingga tidak bisa diintervensi.

Sarimuda juga menyebutkan, jika para pendamping desa merasa mendapatkan kejanggalan-kejanggalan dalam menjalankan amanah, idealnya mereka menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Baca Juga:Pendamping Desa Unjukrasa di DPRD dan Kantor Bupati Simalungun Minta Reshufle Pejabat DPMPN

“Sampaikan kepada kementerian, itu lebih baik, dan menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar sebagai tenaga pendamping profesional,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/21).

Dia menambahkan, ada sekitar 94 orang pendamping desa yang ikut dalam aksi tersebut, dan Sarimuda menilai itu tidak sesuai tupoksi mereka. Sebagai pendamping desa yang ditempatkan oleh Kementerian Desa, katanya, bahwa tugas pendamping adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa di Simalungun.

Menurut Sarimuda, bahwa para pendamping lokal desa (PLD) yang ikut melakukan aksi damai tersebut dibiayai negara untuk melaksanakan tugas pendampingan, dengan wilayah kerja di desanya masing-masing, bukan memposisikan diri mereka di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01).

Baca Juga:Tuntut Pilkades Ditunda, Warga Tiga Desa di Dairi Demo Kantor DPRD

Selanjutnya Sarimuda juga mengingatkan ke-94 PLD yang hadir dalam aksi damai tersebut untuk membaca ulang secara cermat Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Dia juga mengatakan akan menyurati Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI untuk meluruskan bahwa mereka memang berada di naungan kementerian bukan Brigade 01.

“Jelas sekali, bahwa kedudukan mereka adalah membantu menyelenggarakan. Itu tupoksinya. Nah, mereka juga dituntut untuk punya kemampuan dalam mengimplementasikan kebijakan kementerian yang merekrut mereka,” pungkasnya. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles