12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Soal Tenaga Ahli, Bupati Simalungun: Sudah Sesuai Ketentuan

Simalungun, MISTAR.ID

Tiga fraksi di DPRD Simalungun menyoroti keberadaan tiga tenaga ahli/staf khusus yang diangkat Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat. Ketiga fraksi meminta Bupati Simalungun membatalkan atau mencabut SK tenaga ahli.

Sementara itu, dalam rapat paripuna, tentang jawaban Bupati Simalungun atas pandangan umum fraksi, yang dibacakan Wakil Bupati Zonny Waldi, yang diselenggarakan di gedung DPRD, Kamis (18/11/21), menyebutkan bahwa keberadaan tenaga ahli sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:Pencabutan SK Tenaga Ahli Pemkab Simalungun Masih dalam Proses

Dalam jawaban yang dibacakan Zonny Waldi, bahwa keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8125/1.1.3.2021 tentang tim tenaga ahli di Kabupaten Simalungun, tanggal 30 April 2021, sudah sesuai dengan dasar hukum, yakni pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, tentang Kedudukan Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Seusai membacakan jawaban tersebut, Wakil Bupati Simalungun langsung menyampaikan nota jawaban kepada pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang.

Selanjutnya, DPRD Simalungun akan melaksanakan rapat komisi dengan masing-masing mitra kerja, dengan jadwal tanggal 19 November-23 November 2021. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles