10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Soal Paket Pupuk Organik dengan Pupuk Subsidi, Ini Kata Dinas Pertanian

Simalungun, MISTAR.ID

Masyarakat petani di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, merasa terbebani dengan diharuskannya membeli pupuk organik, saat membeli pupuk subsidi Urea dan Phonska. Petani tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak terlalu membutuhkan pupuk Organik untuk persawahan miliknya. Menurut petani, penambahan pupuk organik hanya menambah pengeluaran mereka dalam pengelolahan pertaniannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu menegaskan, bahwa petani tidak diharuskan ikut membeli pupuk organik jika memang tidak membutuhkannya. Ruslan Sitepu juga mengatakan, bahwa pupuk organik tersebut bukanlah satu paket dengan pupuk subsidi yakni pupuk Urea dan Phonska.

“Terkait penyertaan pupuk organik itu bukan keharusan bagi petani untuk membelinya, dan tidak ada masalah jika tidak diambil juga pupuk organiknya,” ucap Ruslan Sitepu kepada Mistar, Selasa (27/7/21). Ruslan menerangkan, terkait keberadaan pupuk organik di kios-kios pengecer adalah atas usulan di dalam RDKK. Sehingga memang kios harus menjual pupuk tersebut.

Baca juga: Pupuk Subsidi di Pasaran Melebih HET, Ini Kata DPRD Simalungun

“Mereka kios kan memang harus dapat untung, kan gak mungkin mereka gak jual pupuk itu,” terang Ruslan Sitepu. Ruslan juga mengatakan, bahwa pupuk organik tersebut juga merupakan berstatus pupuk bersubsidi yang diusulkan di dalam RDKK. Ruslan juga menambahkan, bahwa pupuk organik tersebut merupakan pupuk alami yang tidak mengandung peptisida, dan berguna menyuburkan tanah. “Itu ada manfaatnya, kalau petani ingin menggunakan yah gunakan saja,” ucap Ruslan Sitepu. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles