12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Simalungun Bakal Kehilangan Rp35 Miliar Dampak Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Simalungun, MISTAR.ID

Kebijakan pemerintah pusat untuk menggalakkan dunia pariwisata yang sepi akibat wabah virus korona di berbagai negara dengan menghapus pajak hotel dan restoran selama 6 bulan ke depan ternyata dikhawatirkan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Simalungun misalnya mengaku akan kehilangan Rp30-35 miliar pendapatan.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Frits Ueki Prapanca Damanik mengakui kepada Mistar bahwa sampai saat ini surat edaran tentang kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak hotel beserta restoran untuk kawasan Danau Toba belum sampai di Simalungun.

“Untuk surat edaran itu belum ada, jadwalnya Senin kita akan rapat membahas tentang hal itu di Jakarta,” Ucap Euki kepada Mistar pada Minggu (1/3/2020) melalui sambungan selulernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif kepada 10 daerah destinasi wisata di Indonesia termasuk Danau Toba selama enam bulan ke depan. Termasuk juga dengan memberikan diskon tiket penerbangan ke kawasan tersebut dalam hal ini Bandara Silangit sebagai upaya mendongkrak dunia pariwisata yang melemah sejak virus korona merebak.

Menanggapi hal tersebut, Euki mengatakan belum tahu tentang kebijakan pemerintah pusat tersebut berpengaruh atau tidak terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Simalungun, dia mengakui belum bisa menjawab karena sama sekali belum ada pembahasan terkait hal itu.

“Kalau masalah itu tergantung rapat, kita belum tahu berpengaruh atau tidak, soalnya info yang kita dengar juga bahwa nantinya ada insentif kepada daerah karena tidak mendapatkan pajak dari hotel dan restauran,” jelas Euki Damanik. Untuk persiapan Pemkab dalam antisipasi kebijakan tersebut pun dikatakannya tergantung hasil rapat yang akan dilakukan di Jakarta.

“Insentif besaran yang akan kita terima kan kita tidak tahu berapa, jadi nanti setelah selesai rapat, kita akan membuat rencana antisipasinya, kita tunggu saja,” tutur Euki

Eki mengungkapkan bahwa pemkab Simalungun pertahunnya bisa mendapatkan sekitar Rp70 miliar dari pajak reastoran dan hotel yang ada di kawasan Danau Toba Simalungun.

“Untuk pendapatan kita dari pajak hotel dan restauran yang ada di Kawasan Danau Toba itu per tahun mencapai Rp70 miliar, jadi kalau ada pembebasan pajak hotel dan restauran selama 6 bulan kita akan kehilangan sekitar Rp35 miliar,” katanya.

Reporter: Roland

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles