7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sah, Paslon Perseorangan Wagner-Abidiansyah Lolos Verifikasi Faktual

Simalungun, MISTAR.ID

Melalui rapat pleno pada Jumat (21/8/20), KPUD Kabupaten Simalungun menyatakan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun, Wagner Damanik dan Abidiansyah yang maju dari jalur perseorangan dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Keputusan pleno penyelenggara Pilkada Simalungun itu berlangsung melalui rapat pleno terbuka perihal rekapitulasi dukungan perbaikan bakal calon perseorangan (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 yang berlangsugn di Kantor KPUD Simalungun di Kecamatan Pematang Raya, Jumat (21/8/20).

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, bahwa rapat pleno diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dan sejak tanggal 8 Agustus sampai 14 Agustus telah melakukan verifikasi faktual untuk dukungan perbaikan, dan dilanjutkan tanggal 18 Agustus PPK dari 17 kecamatan juga telah menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca Juga: Fenomena Paslon Tunggal, Partai Hanya Ingin Usung Calon Pemenang

“Kepada semua pihak yang terlibat dalam verifikasi faktual khususnya kepada teman-teman PPK, PPS di 17 kecamatan yang telah melaksakan tugas dengan baik, penuh amanah dan bertanggung jawab sehingga verifikasi faktual bisa selesai,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Raja Ahab Damanik didampingi seluruh komisioner KPU Simalungun meminta kepada semua pihak menerima hasil dari rekapitulasi.

“Apapun hasil rekapitulasi, kita semua bisa menerima dengan baik dan tidak perlu ada riak-riak atau apapun itu karena hal itu tidak akan mengubah situasi,” tutupnya dengan membuka rapat pleno.

Setelah proses rekapitulasi, pasangan Wagner-Abidiansyah dinyatakan lolos, atau memenuhi syarat dalam pemenuhan dukungan KTP.

Baca Juga: Pilkada Siantar Tanpa Calon Perseorangan, Ojak-Effendi Tak Perbaiki Dukungan

Raja Ahab Damaik juga menjelaskan, hasil perberbaikan syarat dukungan pasangan Wagner-Abidiansyah memiliki syarat dukungan sah sebanyak 5.594, sehingga total keseluruhan yang memenuhi syarat mencapai 50.944.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Simalungun telah menetapkan minimal syarat dukungan untuk calon Bupati Simalungun jalur perseorangan sebanyak 47.854 dukungan.

Sementara pasangan Wagner-Abidinsyah sendiri telah menyerahkan berkas dukungan 56.891 pada tahap pertama dan setelah diperiksa, yang memenuhi syarat hanya 45.350.

Baca Juga: Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Marak

Berangkat dari sini, pasangan Wagner-Abidinsyah diminta memperbaiki dukungannya, yakni sebanyak minimal 5.008 lagi dukungan. Angka itu didapat dari PKPU yang meminta kekurangan dikali dua sebagai perbaikan atau 2 x 2504. Sejauh proses rekapitulasi masih berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Wagner Damanik mengucapan terimakasih kepada masyarakat Simalungun atas kepercayaan yang diberikan kepada pasangan Wagner-Abidinsyah.

Wagner mengatakan, akan mewujudkan Simalungun unggul jika kelak masyarakat memberikan kepercayaan kepada mereka.(roland/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles