7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Rencana Pembangunan Air Baku Disosialisasikan Di Girsip Parapat

Parapat, MISTAR.ID

Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai wilayah Sungai II Sumatera Utara menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dalam rangka pembangunan air baku di dua Kabupaten, yaitu Simalungun dan Kabupaten Toba.

Rapat PKM tersebut digelar di Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun yang dihadiri Balai Wilayah sungai Sumut II, Roni selaku konsultan dan turut hadir Lurah, Pangulu, Kepling, Direktur Tehnik PDAM Tirtalihou Simalungun, dan masyarakat.

Dasar hukum pembangunan pipanisasi air baku mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permendagri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013.

Baca juga: Aksi Peduli Kader PDI P Girsip Bersihkan Sungai Batu Gaga

“Dasar hukumnya, selain UU juga kegiatan ini didukung Peraturan Pemerintah Provinsi Sumut Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Pasal 3 ayat 1). Dimana setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal,” tegas Roni di sela-sela rapat.

Lanjutnya, reviev rencana debit air baku di Simalungun diambil dari Sungai Naborsahon, Sera-Sera dan Aek Nauli, sedangkan debit air di Kabupaten Toba dari Sungai Tongguran. Dengan tujuan untuk menunjang ekonomi masyarakat dan industri pariwisata.

“Trase pipa ke Simalungun dari intake sampai reservoar sepanjang pipa 27,65 kilometer dengan sistem gravitasi, sedangkan trase pipa ke Kabupaten Toba dari intake sampai reservoar sepanjang 21,06 Km dan lokasi reservoar trase pipa arah Ajibata di kawasan hutan lindung.

Untuk trase pipa arah Kecamatan Girsip reservoir berada pada di sekitar jalan provinsi, tujuannya mengatasi masalah kurangnya kebutuhan air bersih kebutuhan sehari-hari warga khusus untuk menunjang pariwisata di Kecamatan Girsip karena pertumbuhan masyarakat dan industri pariwisata semakin banyak membutuhkan air bersih karena yang selama ni tidak dapat mencukupi lagi, begitu juga di Kabupaten Toba,” papar Roni.

Camat Girsip, Eva Suryati Ulyarta Tambunan menyambut baik pembagunan air baku di wilayah kerjanya. Tapi juga dilakukan analisis lebih secara mendalam serta melihat dampak sosial apa manfaat pembagunan air baku.

“Rapat ini masih tahap awal, selanjutnya akan disosialisasikan kembali, sebab pembagunan air baku untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu diharap masyarakat mendukung pembangunan serta siap memberikan saran apa yang harus dikerjakan dalam penyediaan air baku ini,” ungkap Eva.

Di sesi tanya jawab, Lurah Tigaraja Darma Donni Silalahi mengigatkan agar pengelola proyek tidak luput dari peraturan presiden (Perpres) nomor 62/2018 tentang penanganan dampak sosial masyarakat dalam rangka penyediaan tanah untuk pembagunan. “Dalam pelaksanaan proyek dapat memperhatikan ekosistim lingkungan, baik pengairan ke persawahan masyarakat,” saran Darma.(karmel/hm09)

Related Articles

Latest Articles