10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Razia Masker Di Parapat, Yang Terjaring Disanksi Push Up Dan Nyanyi

Parapat, MISTAR.ID

Pendisiplinan penggunaan masker masih terus ditingkatkan di Simalungun dengan menggelar razia masker yang dilaksanakan Kodim 0207 Simalungun melalui Koramil II dengan melibatkan personel dari Denpom I/I Pematangsiantar bersama personil Polsek Parapat dan personil Satpol PP.

Dipimpin langsung Danramil 11 Parapat Kapten Inf Rudianto, razia masker dilakukan mulai dari Jalan TPR Sinaga dan Jalan Haranggaol Siburak-burak serta pekan Tigaraja, Sabtu (19/9/20).

Kapten Inf Rudianto di sela-sela kegiatan menyampaikan, kegiatan razia masker tersebut atas perintah Komandan Kodim 0270/ Simalungun, dimana selama ini masyarakat masih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Karenanya, aparat didampingi Forkopincam Girsang Sipangan Bolon melakukan Operasi Yustisi di daerah tersebut.

Baca juga: 10 Pasien Covid-19 Di Simalungun Dinyatakan Sembuh

“Operasi Yustisi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 hingga terhindar dari virus covid 19,”ujar Kapten Inf Rudianto.

Rudianto juga menyampaikan, sanksi diterapkan kepada warga yang tidak menggunakan masker seperti push up, menyanyikan Indonesia Raya dan menghapal butir-butir Pancasila. Dan sanksi lainnya beracuan kepada Peraturan Daerah (Perda), masyarakat tetap diimbau menaati protokol kesehatan, yaitu pakai masker, rajin cuci tangan dan hindari keramaian. Pihaknya juga mengaku telah membagikan masker kepada warga dirazia tidak pakai masker.

Sementara itu, Kabid Satpol Donny Sinaga menyampaikan, kegiatan razia yang dilakukan TNI-Polri, Satpol PP sangat mendukung penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 26/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19.

“Bagi pelanggar Perbup dikenakan sanksi denda Rp100 ribu,” ujar Kabid Satpol PP Donny Sinaga. Namum Pemkab Simalungun masih melakukan tindakan persuasif dengan cara bersosialisasi dan menghimbau agar tetap memakai masker, bila mana masih diabaikan akan ditindak atau di denda sesuai Perbup. Pantauan di lapangan, kegiatan razia dilakukan di tiga titik. (karmel/hm09)

Related Articles

Latest Articles