7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PPNI Simalungun Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Simalungun, MISTAR.ID

RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi polemik bagi organisasi profesi (OP) kesehatan. RUU ini mendapat penolakan dari sejumlah kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lainnya.

Seperti di Kabupaten Simalungun sendiri, DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Simalungun juga menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan yang masuk dalam program Legislasi Nasional tahun 2022-2023. PPNI sendiri menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini masih relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Ketua DPD PPNI Simalungun, Syahrul Nasution mengatakan, belum waktunya undang-undang keperawatan dimasukkan ke dalam Omnibus law oleh DPR dan juga pemerintah.

Baca juga:DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

“Menurut PPNI (Simalungun) belum waktunya dimasukkan ke Omnibuslaw. Mengingat dulu perawat untuk membuat undang-undang yang sekarang ini aja perjuangan perawat sudah berat,” kata Syahrul dihubungi, Kamis (8/12/22).

Dijelaskan Syahrul kembali, dirinya sendiri pun belum mengetahui keseluruhan poin-point undang-undang keperawatan apa yang akan dimasukkan ke Omnibus Law.

“Saya belum begitu tahu yang mendalam. Tapi undang-undang yang diciptakan perawat dan ingin dimasukkan ke Omnibuslaw itu, bahwa kami sampai DPP PPNI itu tidak sepakat. Untuk apalah kita ubah-ubah itu lagi,” ungkap Syahrul.

Baca juga:5 Organisasi Profesi Kesehatan Medan Tolak RUU Kesehatan

Diceritakan Syahrul, undang-undang yang ada saat ini sudah relevan. Undang-undang keperawatan yang ada saat ini tidak ada yang menabrak aturan-aturan kesehatan dan lainnya. Sehingga tidak ada alasan untuk menggabungkan UU keperawatan dengan Omnibuslaw kesehatan.

“Untuk apa kita ubah-ubah. Tapi kalau ada yang salah nah itu aja yang diperbaiki. Kalau menurut saya sudah baik sih seperti ini. Kita aja tidak pernah mempersulit anggota. Yang dibutuhkan PPNI gak ada. Cuma, biarlah undang-undang itu seperti itu,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles