Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Perpanjangan tersebut akan diterapkan sejak hari ini, 19 Oktober 2021 sampai dengan 8 November 2021.
“Diperpanjang dan Simalungun tetap level 2 sesuai dengan Inmendagri,” ucap Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Akmal Siregar, Selasa (19/10/21).
Baca Juga:Pandemi di Simalungun Terus Membaik, Rumah Sakit Nihil Pasien Covid-19
Akmal mengatakan, perpanjangan PPKM saat ini tidak berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya, bahkan untuk kegiatan pesta pun masih dilarang.
“Masih sama, perayaan pesta masih dilarang, karena potensi penyebaran terpapar Covid-19 salah satunya dikerumunan,” jelas Akmal Siregar.
Baca Juga:Pasien Covid-19 Simalungun Tinggal 15 Orang
Akmal Siregar kembali mengimbau, agar masyarakat tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, untuk zonasi Covid-19, Kabupaten Simalungun sendiri masih terbebas dari Zona Merah, dengan rincian, Zona Hijau 378 nagori dan 23 kelurahan, kemudian Zona Kuning 8 nagori dan 4 kelurahan.(roland/hm10)