8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Potensi Agribisnis Simalungun yang ‘Kehilangan’ Agromadear

Simalungun – Mistar – Potensi Agribisnis Simalungun yang ‘Kehilangan’ Agromadear

Oleh: Herman Maris

Program ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah secara Nasional, bukanlah hal mengejutkan bagi petani di Kabupaten Simalungun. Cerita ketahanan pangan bagi penduduk yang berfalsafah ‘Habonaron do Bona’ itu, sudah lama mereka lakoni, karena dikenal handal dengan berbagai potensi pertaniannya.

Untuk Indonesia, peran Simalungun di bidang pertanian sangat strategis. Selain lumbung beras dan daerah swasembada pangan andalan Sumut, juga termasuk daerah resapan air terbesar. Belum lagi budidaya ikan, kekayaan hutan, perkebunan dan berbagai sektor agrobisnisnya.

Namun belakangan ini, secara perlahan tapi pasti telah terjadi pergeseran minat petani padi ke pertanian yang lebih menjanjikan. Secara lambat laun, ini akan menjadi ancaman dalam mempertahankan predikat lumbung beras utama. Pergeseran ini seiring dengan pengejaran percepatan pembangunan yang mulai mengarah pada agroindustri.

Tak heran jika ada yang mempertanyakan, ke depannya; Apakah arah pembangunan perekonomian ke Agroindustri sudah tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simalungun?.

Untuk menjawab ini, tentu butuh penelitian yang lebih empiris. Meneliti sektor-sektor ekonomi yang tepat guna, tepat manfaat dan tepat fungsi untuk dijadikan sumber pertumbuhan ekonomi ke arah itu, dan sudah tentu harus memerhatikan kesinambunan tata lingkungan yang lebih baik.

Ketika itulah, semenjak Bupati masih dijabat Drs.T.Zulkarnain Damanik MM, Simalungun melahirkan yang namanya Agromadear. Satu perusahaan daerah (PD) sebagai Sub Terminal Agribisnis (STA), dibangun di Harangan Sidua-dua, Kecamatan Saribu Dolok.

Agromadear

Latarbelakang lahirnya PD Agromadear ini didorong stagnannya pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara (2008), khususnya sektor industri. Dikarenakan sektor riil di daerah belum bergerak, juga sektor sektor infrastruktur dan kurangnya penyerapan dana.

Maka, salah satu sektor yang harus dipacu adalah kembali ke agribisnis, bahkan sektor ini dijadikan prioritas menunjang pertumbuhan ekonomi di tahun 2008. Sektor ini dijadikan terobosan seperti memberdayakan produk palawija dan sayuran sebagai salah satu alternatif, untuk dikelola di satu kawasan agropolitan

Ketika itu, dari 31 Kecamatan di Simalungun, sebanyak 17 diantaranya dijadikan lokasi kawaan agropolitan. Disepakatilah kemudian Harangan Sidua Dua di Kecamatan Saribudolok sebagai pusat kawasan itu, karena merupakan daerah lintasan Tanjung Morawa (Deliserdang, Saribudolok, Tongging (Dairi) dan Danau Toba.

Kemudian, PD.Agromadear menetapkan potensi atau jenis komoditi unggulannya. Komoditi unggulan itu, antara lain, tanaman pangan dan palawija seperti jagung, perikanan (ikan mas dan nila), perkebunan diantaranya kopi, peternakan sapi dan kerbau, serta hortikultura sayuran terdiri dari kubis, bawang merah, kentang, worel dan buah-buahan diantaranya, nenas, jeruk manis dan pisang barangan.

Cerita tanaman padi, sebagai cerminan, produksi padi Simalungun pada tahun 2010 pernah meningkat mencapai 12 persen lebih, sementara program Nasional peningkatan produksi padi yang ketika itu dicanangkan pemerintah hanya 5 persen. Dari prediksi yang pernah dicatat para pemerhati, Simalungun dapat memproduksi padi rata-rata sekitar 517.633 ton.

Konversi Lahan

Tapi melihat pergeseran minat dari petani padi ke jenis tanaman yang lebih menjanjikan (jagung, sawit, kopi, coklat dan lainnya) bukan tidak mungkin produksi padi Simalungun akan turun perlahan hingga penurunannya kelak akan permanen.
Mengutip berita SiB (12/10/19), sejak beberapa tahun terakhir, ribuan hektar lahan sawah mengalami alih fungsi, tak lagi ditanami padi.

Masih mengutip SiB, Sekretaris Dinas Pertanian Simalungun, Jenri Saragih, Kamis (10/10/19) mengakui terjadinya alih fungsi lahan sawah di Simalungun lebih kurang 12. 000 Ha selama 3 tahun terakhir, dengan alasan rusaknya irigasi dan kebutuhan pemukiman.

Berdasarkan data disebutkan luas persawahan di Simalungun saat ini 31.232 Ha dari sebelumnya tahun 2016 tercatat seluas 43.253 Ha. Sedangkan solusi untuk mempertahankan program ketahanan pangan, sejak tahun 2014 Simalungun telah mengusulkan pencetakan lahan sawah baru di Kecamatan Purba, tetapi belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Kabid Fisik Bappeda Kabupaten Simalungun, Rudi Saragih, mengutip SiB menjelaskan, masa berlaku RTRW Kabupaten Simalungun 2011 sd 2031 dan sejak diberlakukan belum pernah direvisi, lahan sawah masih tetap dipertahankan.

Sedangkan di sub-sektor peternakan, Simalungun yang juga dikenal banyak menghasilkan ternak potong dari jenis sapi, kerbau, kambing, domba, babi, itik, ayam ras, dan ayam kampung. Tenak sapi perah nampaknya semakin ditinggalkan masyarakat Simalungun, kecuali sapi potong dan kambing yang populasinya terus meningkat dari tahun ke tahun. Populasi kerbau, domba, dan babi cenderung tidak stabil.

Belakangan, atau sejak pihak perkebunan mengeluarkan larangan ternak masuk ke lokasi perkebunan, secara perlahan peternakan konvensional (perorangan) di Simalungun jauh berkurang. Padahal, populasi ternak perseorangan ini (milik petani) jumlahnya sangat besar, dan sampai sekarang belum ada solusinya bagaimana membantu petani ternak perorangan yang ada di daerah itu.

Kembali ke agribisnis. Sebenaranya, potensi agribisnis Simalungun sudah lama dilirik investor luar. Ini sudah dimulai sejak tahun 2008, sudah terjadi rencana kerjasama bidang hortikultura, dimana pengusaha hortikultura dan pemerintah Singapura yang tergabung dalam Agrifood and Veterinary Authority of Singapura (AVA) pada tanggal 25- sampai 28 Maret 2008 datang berkunjung ke Sumut untuk bertemu jajaran instansi yang membidangi pertanian di Sumut, termasuk ke Simalungun. Tapi, sampai sekarang kita tidak tahu apakah kerjasama itu terealisasi?.

Persoalan ini kemudian pernah melahirkan analisis dari pemerhati pertanian. Diambil dua kesimpulan bahwa terdapat dua sektor unggulan yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Simalungun yaitu (1). Sektor Pertanian dan (2), Sektor jasa-jasa.
Sektor Agribisnis ini memang sangat menjanjikan, dan kehadiran PD.Agromadear seharusnya menjadi alternatif yang sangat tepat untuk menopang percepatan sektor itu.

Resi Gudang

Awalnya memang, kehadiran Agromadear konsepnya untuk percepatan mensejahterakan petani. Hingga pada April 2013 perusahaan daerah ini mempersiapkan Sistem Resi Gudang. Ketika itu Dirutnya masih dijabat Ir.Benni Purba.

Kata Benni ketika itu, dengan Resi Gudang, petani tidak perlu lagi khawatir kalau harga produk pertaniannya anjlok. Resi Gudang katanya akan menampung enam produk pertanian yang dapat. Yaitu, padi, jagung, karet, beras dan dan coklat. Pengoperasian Resi Gudang Agomadear itu berjalan setelah adanya Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Pertani dan Bapepti.

Komoditi atau produk pertanian yang ditampung Agromadear tersebut diatur dalam Permendag No. 26/M-Dag/Per/6/2007 Tahun 2007 tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Resi Gudang itu sebagai jaminan untuk komoditi petani. Misalnya, menerbitkan surat berharga berupa dokumen sebagai bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Sedangkan sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Resi Gudang itu sebagai salahsatu bentuk sistem tunda jual yang menjadi alternatif dalam meningkatkan nilai tukar petani. Dan di era perdagangan bebas seperti sekarang ini resi gudang sangat diperlukan untuk membantu petani menjadi petani pelaku usaha dan petani mandiri .

Sedangkan manfaatnya lebih luas, dengan sistem Resi Gudang pada akhirnya akan dapat memangkas pola perdagangan komoditi pertanian sehingga petani bisa mendapatkan peningkatan harga jual komoditi.

Adapun payung hukum Sistem Resi Gudang, diatur dalam Undang-Undang Resi Gudang Nomor 9 tahun 2006. Tujuan diberlakukannya UU ini untuk memberikan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kepastian hukum, melindungi masyarakat dan memperluas akses mereka untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan.

Undang-Undang Resi Gudang juga memberikan manfaat bagi pengusaha kecil dan menengah, petani dan kelompok tani, perusahaan pengelola gudang,perusahaan pemberi pinjaman dan bank, untuk mengakses permodalan guna meningkatkan usahanya.

Sedangkan manfaat Resi Gudang, dapat dirasakan pada saat harga produk pertanian anjlok atau tidak sesuai dengan harga produksi, maka petani dapat menyimpan hasil pertaniannya di Resi Gudang.

Kemudian, pihak Agomadear yang mengelola Resi Gudang akan menerbitkan Sertifikat Resi Gudang yang kemudian Sertifikat Resi Gudang itu dapat dijadikan untuk mengajukan pinjaman ke Bank sebesar 70 persen dari nilai barang atau harga produk pertaniannya yang disimpan tadi.

Dan jika nantinya harga kembali naik atau normal, maka petani dapat mengambil barangnya dari gudang Agoremadear untuk dijual di pasar bebas. Sedangkan fasilitas Resi Gudang yang dikelola Agomadear, adalah kualitas Standar A dan sudah dilengkapi pengering berkapasitas 8 ton dan lantai penjemuran yang sangat luas.
    Sistem Resi Gudang ini tidak hanya bermanfaat bagi petani, tapi juga bermanfaat bagi perbankan, dunia usaha dan juga bagi Pemerintah sendiri. Karena akan ikut menjaga kestabilan dan keterkendalian harga komoditi.

Selain itu, dapat memberikan jaminan modal produksi karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan, keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan yang minim resiko, menjadi jaminan ketersediaan barang, ikut menjaga stok nasional dalam rangka menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan nasional, lalu lintas perdagangan komoditi menjadi lebih terpantau.

Bahkan menjamin ketersediaan bahan baku industri khususnya agroindustri, mampu melakukan efisiensi baik logistik maupun distribusi, mampu memberikan kontribusi fiskal kepada Pemerintah, mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha yang terkait dengan Sistem Resi Gudang lainnya.

Tapi sekarang, sudah bagaimana peran PD.Agromadear itu? Entah apa sebab dan penyebapnya. Agromadear itupun kini “telah tiada” alias “tutup”. Akhirnya, eloknya isi kandungan Resi Gudang itupun “ikut terkubur”.(maris/hm02)

Related Articles

Latest Articles