7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

PN Simalungun Akan Eksekusi Pemukiman Warga di Kelurahan Parapat, Para Pemilik SHM Lakukan Perlawanan

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah warga yang bermukim dan beralamat di Kelurahan Parapat dan Desa Tiga Raja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap rencana Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang akan mengeksekusi lahan seluas 1,5 hektar pada 8 Maret 2021 ini.

Warga yang melakukan upaya hukum verzet atau yang melakukan gugatan perlawanan itu, adalah Tumbur Pasaribu (46) warga Desa Tiga Raja, Dorma Uli Gultom  selaku ahli waris dari Alm. Rihat Jasa Rumahorbo (45) warga Buntu Pasir, Kelurahan Parapat, dan Elmud Chandra Sijabat selaku ahli waris Alm. Hotner Sijabat (37) warga Tiga Rihit, Kelurahan Parapat.

Ketiga warga itu, mengatakan, mereka mewakili puluhan warga lainnya dalam mengajukan gugatan. Dan gugatan perlawanan dikuasakan kepada pengacara mereka Dr.Mariah Purba SH.MH, Muliaman Purba SH dan Erwin Purba SH.MH.

Baca Juga: Warga Sebut Sita Eksekusi di Objek Perkara Parapat View Keliru, Diminta Ditinjau Ulang

Menurut warga, lahan yang diesekusi sebagaimana dalam perkara sebelumnya, adalah di Huta Parmanuhan dan bukan di tempat mereka bermukim, diantaranya di Buntu Pasir dan Tiga Rihit. Selain itu, para warga yang melakukan perlawanan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak puluhan tahun lalu, dan SHM itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang akan dieksekusi di Huta Parmanuhan seluas 1,5 hektar tersebut.

“Gugatan perlawanan sudah kita daftarkan tadi ke PN Simalungun. Karena klien kita menganggap ada yang salah dalam rencana eksekusi yang diajukan pemohon eksekusi melalui PN Simalungun,” ujar Mariah Purba kepada Mistar, Selasa (6/4/21) siang.

Dalam gugatan verzet ini, kata Mariah Purba, kliennya melakukan perlawanan terhadap ahli waris Sahat Sinaga warga Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan Dapat Sinaga warga Jl. WR Supratman Kisaran, Kabupaten Asahan. Dimana keduanya disebut sebagai ‘terlawan penyita’.

Baca Juga: Terhalang Barikade Aparat, Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Sunggal Batal

Adapun yang menjadi dasar gugatan ini, imbuh Mariah Purba, adalah, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Sita Eksekusi Nomor: 12/Pdt.Eks/2018/PN SIM. Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN-Sim, Jo Nomor 159/Pdt/2017/PT Mdn, Jo Nomor 75 K/Pdt/2018, tertanggal 16 Februari 2021, akan dilakukan sita eksekusi pada tanggal 19 Februari 2021, atas tiga bidang tanah dan atau bangunan di atasnya yang terletak di Tiga Rihit, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Padahal, ketiga kliennya itu, punya bukti kepemilikan yang sah secara hukum, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 561, atas nama Tumbur Pasaribu (pelawan),  dengan luas 195 M2 yang terletak di Kelurahan Parapat, Kecamatam Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Ukur Sementara tanggal 3 September  1988 Nomor 1161/1988.

Dan asal persil melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara No. k. 593.2.21.606-3/88 tanggal 31 Maret 1988.

Baca Juga: Pemkab Toba Eksekusi Pedagang di Pasar Balairung Balige

Kemudian, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2073, atas nama Alm.Rihat Jasa Rumahorbo yaitu suami dari Dorma Uli Gultom (pelawan),  dengan luas 103 M2 yang terletak di Kelurahan Parapat, Kecamatam Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Ukur Sementara tanggal 8 November 2019 Nomor 897/Parapat/2019.

Selanjutnya, Hak Milik Nomor  /KKP/1973 atas nama H.Saragih Sijabat yang terletak di Tiga Rihit dengan luas 24,75 M tanggal 2 Agustus 1973.

Bahwa atas ketiga bidang tanah dan atau bangunan di atasnya bukan merupakan milik Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sekarang Permohon Eksekusi.

Bahwa pemilik yang sah atas ketiga bidang tanah dan atau bangunan di atasnya  adalah Para Pelawan sesuai dengan bukti kepemilikan SHM itu.

Juga dijelaskan dalam gugatan perlawanannya, bahwa atas SHM Nomor 561 dan Surat Keterangan Hak Milik Nomor   /KKP/1973 atas nama H. Saragih Sijabat sudah terbit sebelum adanya Gugatan Nomor 45/Pdt.G/2016/PN-SIM.

Dengan bukti tersebut, maka menurut hukum, mengenai sengketa perdata Nomor 45/Pdt.G/2016/PN-SIM, di PN Simalungun di atas adalah merupakan persoalan mereka sendiri dan tidak boleh membawa akibat kerugian kepada pelawan selaku pihak ketiga.

Berdasar uraian-uraian tersebut di atas, Mariah Purba selaku kuasa hukum ketiga kliennya itu, memohon agar Ketua PN Simalungun atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar menetapkan hari persidangan serta memanggil para pihak guna memeriksa dan mengadili perkara perlawanan itu.

Kemudian, Mariah Purba dan timnya juga meminta agar pihak PN Simalungun menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi Nomor: 12/Pdt.Eks/2018/PN SIM. Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN-Sim, Jo Nomor 159/Pdt/2017/PT Mdn, Jo Nomor 75 K/Pdt/2018 yang akan dilaksanakan tanggal 8 April 2021 ini.(maris/karmel/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles