6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Lahan Rumah Dinas dan Kantor Bupati Simalungun Disoal, Ketua DPRD: Laporkan Orang yang Menjual

Simalungun, MISTAR.ID

Penggugat Djasarlim Sinaga atau ahli waris, telah memenangkan perkara atas kepemilikan lahan seluas 28.640m² yang terletak di Halpotakan Nagori Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dimana diketahui, di atas lahan tersebut berdiri bangunan Kantor Bupati dan juga Rumah Dinas Bupati Kabupaten Simalungun.

Bahkan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia juga telah menolak keseluruhan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap kepemilikan lahan seluas 28.640m² yang terletak di Halpotakan Nagori Sondiraya itu, tertulis dalam putusan bernomor 758/PK/Pdt/2018.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan, bahwa hal tersebut akan sangat merugikan keuangan Pemkab Simalungun. Diterangkannya, cepat atau lambat putusan tersebut akan dieksekusi. Dengan begitu, Pemkab Simalungun harus kembali memikirkan anggaran untuk pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Kantor Bupati Simalungun.

Baca Juga:Warga Berharap Pemkab Simalungun Perbaiki Jalan di Desa Sibunga-bunga Jorlang Hataran

“Kita sudah dengar info itu, namun putusannya belum ada sampai ke kita. Dengan putusan tersebut, kita pasti akan rugi, terpaksa kita harus menyisihkan anggaran lagi untuk itu,” ucap Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Jumat (26/2/21).

Ia mengatakan, Pemkab Simalungun harus melaporkan pihak-pihak yang duluhnya menjual tanah tersebut kepada Pemkab Simalungun. Pemkab Simalungun sudah ditipu oleh orang yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya padahal tidak.

“Jadi menindaklanjuti hal ini, kita minta agar Pemkab Simalungun melaporkan orang-orang yang menjual tanah itu. Karena dalam hal ini mereka telah melakukan penipuan, dengan mengatakan bahwa tanah itu milik mereka,” tegas Timbul.

Ditanya terkait apakah DPRD ikut menyetujui pelepasan tanah tersebut, Timbul Jaya mengakui bahwa DPRD ikut menyetujui pembebasan lahan untuk pembangunan. Namun diterangkannya, dahulu berkas administrasi yang diajukan oleh Pemkab Simalungun lengkap atau tidak bermasalah.

Baca Juga:Jangan Percaya kepada Oknum yang Tawarkan Jabatan di Pemkab Simalungun!

“Duluh Pemkab melaporkan pembebasan tanah, dan administrasinya lengkap, kemudian diajukan ke DPRD dan DPRD memang menyetujuinya,” katanya.

Timbul Jaya kembali menegaskan, agar Pemkab Simalungun segera melaporkan pihak-pihak yang menjual tanah itu kepada Pemkab, agar duduk persoalan terkait kepemilikan lahan tersebut terang benderang. “Segera dilaporkan, supaya terang benderang duduk persoalannya” tegas Ketua DPRD Simalungun itu. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles