10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pengedar Narkoba Ditembak, Diperiksa Mengaku Jaringan Lapas

Simalungun, MISTAR.ID – Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pematangsiantar.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, tersangka diketahui bernama Medi Antonius Pasaribu alias Anton (38).

Tersangka terpaksa ditembak petugas di kaki kiri karena berusaha kabur dari dalam mobil petugas saat melakukan pengembangan jaringan narkoba yang dikendalikannya.

“Pelaku merupakan jaringan lapas dan kami lakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha kabur,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu Sik ditemui Mistar, Jum’at (31/1/20) siang.

Heribertus memaparkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (29/1/20) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu Anton sedang menunggu pembeli sabu miliknya di sebuah warung kopi.

Kemudian pengembangan terus dilakukan hingga menjelang malam hari, dan diketahui narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana Lapas Pematangsiantar atas nama P.

“Kita interogasi mendalam, ternyata sabu berasal dari narapidana atas nama P (inisial),” ujarnya.

Tersangka Anton merupakan anak buah dari P. Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan memberikan informasi palsu tentang pembeli narkoba.

“Pelaku mengakui akan ada pembeli sabu di sebuah sekolah dasar dan ternyata itu cuma siasat tersangka untuk merencanakan kabur, namun berhasil dicegah,” jelasnya.

Anton sempat menjalani perawatan medis di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar akibat luka tembak di kaki kiri.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,53 gram. Kemudian timbangan digital, sendok kaca sabu, ponsel dan 16 struk transaksi narkoba jenis sabu dan uang Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles