7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pendamping Desa Unjukrasa di DPRD dan Kantor Bupati Simalungun Minta Reshufle Pejabat DPMPN

Simalungun, MISTAR.ID

Ratusan pendamping desa yang tergabung dalam Barisan Relawan Penggerak Desa (Brigade 01) Kabupaten Simalungun, mendatangi kantor DPRD dan Kantor Bupati Simalungun, Kamis (25/11/21).

Brigade 01 ini merupakan perkumpulan atau organisasi yang pesertanya diisi oleh para pedamping desa yang ada di Nagori Kabupaten Simalungun.

Tuntutan Brigade 01 yang diorasikan oleh Ketua Kordinator Penggerak Desa Royani Harahap antara lain, meminta Bupati melakukan reshufle terhadap pejabat DPMPN sampai ke akar akarnya.

Baca juga:PT Inalum Apresiasi Atlet Toba Peraih Medali di PON XX Papua 2021

Permintaan itu didasari atas adanya intervensi dari pihak DPMPN terkait penyelenggaraan dana desa.

Kemudian massa juga meminta Bupati untuk membuat Peraturan Bupati, terkait Regulasi penggunaan Dana Desa, antara lain

-Peraturan Bupati tentang tata cara penyusunan RKP Desa.
-Peraturan Bupati tentang tata cara penyusunan APBDes.
-Peraturan Bupati tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi setiap
Desa Tahun Anggaran 2022 secara transparansi.

Massa meminta peraturan tersebut agar sesegera mungkin dibuat, agar penggunaan dana desa bisa lebih efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait, yang saat itu menerima kedatangan Brigade 01 mengatakan, bahwa untuk melakukan pergantian terhadap pejabat DPNPM adalah ranah dari Bupati Simalungun.

Dalam kesempatan tersebut, Sastra Joyo Sirait juga meminta, agar pedamping desa, bisa bekerja lebih maksimal, dalam melakukan pendampingan terhadap kinerja pangulu dan penggunaan dana desa.

Baca juga:Kemendes PDTT Siapkan Aplikasi Pantau Kinerja Pendamping Desa

Menurut mereka, jika dana desa bisa maksimal peruntukannya, maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga bisa meningkatkan PAD Simalungun.

Kemudian terkait instansi yang mengintervensi penggunaan dana desa, dan yang tidak berkepentingan dalam penggunaan dana desa diminta agar tidak ikut campur.

“Pihak kabupaten jangan intervensi, yang tau persoalan desa adalah desa sendiri, perangkat desa sendiri, jadi jangan intervensi” tegas Sastra dihadapan pendemo. (roland/hm06)

Related Articles

Latest Articles