9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemkab Simalungun Minta PTPN IV Setop dan Cabut Tanaman Sawit di Sidamanik

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun secara tegas meminta pihak PTPN IV Kebun Teh Sidamanik agar menghentikan seluruh aktivitas konversi teh ke sawit di areal perkebunan teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik.

Ketegasan Pemkab itu terungkap saat rapat paripurna DPRD setempat, dalam jawaban Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga atas pandangan umum fraksi tentang Ranperda P-APBD TA 2022, Jumat (23/9/22) sore.

Dalam jawaban itu, Bupati Simalungun mengatakan, PTPN IV Medan belum memiliki dokumen atau izin terkait alih fungsi tanaman teh ke sawit di Bah Butong. Sehingga Pemkab memutuskan agar PTPN IV Medan menghentikan penanaman sawit di Bah Butong Sidamanik.

Baca Juga:Konversi Tanaman Teh ke Sawit, PTPN IV Belum Ada Izin Pemkab Simalungun

Di tempat berbeda, usai rapat paripurna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Daniel Silalahi mengatakan, Pemkab Simalungun telah melayangkan surat sanksi adminitrasi kepada PTPN IV.

Dalam surat tersebut, Pemkab meminta agar PTPN IV menghentikan aktivitas penanaman sawit dan meminta agar mengurus dokumen izin konversi teh ke sawit. DLH juga meminta PTPN IV mencabut tanaman sawit tersebut karena belum memiliki izin alih fungsi tanaman.

“Ya dalam surat itu kita minta dicabut, kalau tetap membandel, kita yang akan mencabut secara paksa, tapi itu punya prosesnya,” ujarnya. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles