7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pangulu Nagori Baja Dolok Berhentikan Gamot

Simalungun, MISTAR.ID

Pangulu Nagori Baja Dolok, Jumawan memberhentikan gamot (kepala dusun) 2, Neroso. Pemberhentian ini diprotes si gamot dengan alasan tidak tahu apa kesalahnnya hingga harus diberhentikan.

“Saya diberhentikan pangulu secara tidak hormat, kita tidak tahu sampai sekarang apa alasannya saya diberhentikan,” kata Neroso menanggapi Mistar, Senin (22/6/20).

Persoalan ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat, Demson Butarbutar. Dia mengatakan, dalam aturannya perangkat desa itu diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati.

Hal itu katanya diatur dalam Permendagri 83/2015 yang mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa.

Baca juga: DPRD Sidak Terkait Kutipan Di Nagori Silakidir

Namun, sepanjangan penelusuran, kata Desmon, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.

Pada intinya, kata dia lagi, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meski demikian, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan, tentu harus ada alasannya.

Untuk diketahui kata dia lagi, alasan pemberhentian perangkat desa antara lain, misalnya, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan terakhir melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca juga: Dana Desa Bangun Tower Wi-Fi Dan Ruang Covid-19, Anggota DPRD Apresiasi Pangulu Jawa Tongah II

Mengenai pemberhentian perangkat desa inipun katanya tidak bisa semena-mena, tapi wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.

“Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Dalam hal ini, untuk memberhentikan gamotnya, apakah Pangulu Nagori Baja Dolok sudah melalui mekanisme itu? Jika tidak, itu artinya, pangulu telah melanggar Peraturan Menteri Desa.

Related Articles

Latest Articles