15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pangulu Diminta Tak Ragu Alokasikan 28% DD untuk Ketahanan Pangan dan Covid-19

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah sekarang ini mengkonsentrasikan diri pada dua permasalahan yang
sangat krusial untuk secara kontiniu diatasi. Yakni tentang kesehatan dan
ketahanan pangan.

Walaupun kasus Covid-19 sudah melandai bukan berarti bisa lengah, dan harus
terus mengantisipasi penyebarannya. Bahkan sekarang muncul wabah baru
yakni hepatitis akut misterius yang penanganannya juga harus melaksanakan
protokol kesehatan.

Bahkan pemerintah telah membuat aturan mengenai belanja kebutuhan
penanganan penyebaran virus corona yang persentasenya resmi dialokasikan
sebesar 8% di Dana Desa (DD).

Baca juga: Dana Desa Rp306,9 Miliar Bakal Disalurkan ke Simalungun Tahun Ini

Demikian juga mengenai anggaran ketahanan pangan (Hanpang) resmi
ditampung sekitar 20% dari total anggaran DD. Dengan demikian, total dana
Covid-19 dan Hanpang ini menjadi sedikitnya 28%

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Pemkab
Simalungun, Jonni Saragih melalui sambungan telepon kepada Mistar, Minggu
(15/5/2) membenarkan perihal persentase dana DD untuk penanganan Covid-19
dan Hanpang tersebut.

Dia mengimbau agar Pangulu Nagori (kepala desa) yang jumlahnya sekitar 386
di Simalungun tidak ragu-ragu untuk mengalokasikan DD untuk belanja
kebutuhan penanganan Covid-19 dan belanja kebutuhan Hanpang.

Kadis DPMN itu menjelaskan, untuk belanja kebutuhan penanganan Covid-19
pemerintah telah resmi mengalokasikan sekitar 8% dari DD tersebut, sedangkan
untuk ketahanan pangan sekitar 20%.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades Hilihoru Nisel Dituntut 4 Tahun Bui

“Kepala desa tidak perlu ragu untuk menggunakan dana desa (DD). Itu sudah
ada aturannya, 40 persen paling sedikit untuk BLT, 20 persen paling sedikit
untuk ketahanan pangan, 8 persen paling sedikit untuk penanggulangan Covid-
19 dan 30 persen untuk kebutuhan prioritas lainnya yang ada di desa,” ujar
Jonni Saragih.

Untuk itu, Jonni berharap agar para Pangulu Nagori tidak perlu ragu untuk
menggunakan DD tersebut, sepanjang itu dilakukan sesuai aturan dan
mekanismenya dan melalui musyawarah desa.

Senada itu, Kabid Pemerintah Nagori (Pemnag) DPMN Pemkab Simalungun,
Lamhot Haloho yang dihubungi melalui sambungan telepon menambahkan,
untuk menggunakan DD, para pengulu harus mengikuti aturannya.

Semua perencanaan untuk belanja DD harus dimulai dari perencanaan dan
musyawarah di tingkat desa. Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes) yang digodok para pangulu, maujana dan unsur lainnya.
Selanjutnya, diteruskan dengan penyusunan APBDesa/APBNagori.

“Semua ini dilakukan harus melalui musyawarah desa tersebut. Dan kemudian
para pangulu bebas dan boleh belanja kemana saja sepanjang dilakukan sesuai
aturan,” ujarnya.

Baca juga: Hingga Agustus 2021, Dana Desa di Kabupaten Simalungun Tersalur 51,14 %

Mengenai ketahanan pangan, Lamhot menjelaskan, masih ada di antaranya
yang beranggapan arti ketahanan pangan itu adalah hanya berupa tanaman.
Padahal ketahanan pangan itu mencakup pengadaan ternak, tumbuhan
hortikultura, dan setiap tanaman yang menghasilkan buah atau pangan.

Untuk itu, kedua pejabat di DPMN Simalungun tersebut mengajak warga untuk
lebih memahaminya agar tidak terjadi keraguan dan kesimpangsiuran informasi
dalam menggunakan atau membelanjakan anggaran DD, sehingga para
pangulu-pun terhindar dari intervensi pihak manapun dalam menggunakan DD
tersebut.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles