15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pandemi Corona, 92 Karyawan Di Simalungun Jadi Korban PHK

Simalungun, MISTAR.ID

Dampak pandemi corona yang memukul dunia usaha mengakibatkan 92 karyawan di Simalungun menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun per 28 Juli 2020, terdapat 92 pekerja atau karyawan di Simalungun yang kena PHK akibat terimbas pandemi corona.

“Sesuai data yang ada kita terima, karyawan yang terkena PHK 92 Orang, termasuk dari perusahaan yg ada di Simalungun dan dari luar Simalungun,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Marolop Silalahi, Selasa (28/7/20).

Marolop Silalahi mengatakan PHK terdapat dari berbagai sektor perusahaan, seperti dari Perusahaan PLTMH, perkebunan, pabrik dan perusahaan lainnya. “Dari Perusahaan PTLTMH, tetapi ada juga dari perkebunan, dan pabrik-pabrik,” jelasnya.

Baca juga : Pandemi Covid-19, 775 Pekerja Di Siantar Dirumahkan

Marolop Silalahi juga menjelaskan, bahwa pemutusan hubungan kerja tahun ini sangat tinggi peningkatannya dari angkat PHK yang terdata pada tahun 2019. Dikatakannya selama tahun 2019 hanya ada dua karyawan yang terdata oleh dinas yang terkena PHK.

“Selama tahun 2019 yang terdata sama kita ada hanya 2 orang saja, sangat jauh dengan tahun 2020 dimasa pandemi ini,” jelas Marolop Silalahi.

Sebelumnya, Marolop Silalahi juga mengatakan, pihak perusahaan di Simalungun harus terlebih dahulu kordinasi dengan dinas jika ingin melakulan PHK terhadap karyawan. “Kalau ada yang tidak kordinasi ke dinas, kita akan lihat bagaimana perjanjian perusahaan dengan karyawan yang di PHK, semua nya harus sesuai prosedurnya,” jelas Marolop Silalahi. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles