8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

PABPDSI se Sumut Tolak Draf RUU tentang Desa, Deklarator: Berpotensi Hilangkan Integritas dan Transparansi di Desa

Simalungun, MISTAR.ID

Pengurus Persatuan Anggota Badan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) kabupaten/kota se Sumatera  Utara (Sumut) menolak draf Perubahan Kedua atas Rancangan UU (RUU) No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Deklarator PABPDSI Sumut, Buyung Irawan Tanjung bersama pungurus atau dan Tim Formateur dari beberapa kabupaten/kota, memnyampaikan penolakan terhadap draf RUU No 6 tentang desa tersebut.

Penolakan diantaranya dari Dairi, Pakpak Barat, Nias, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan , Mandailing Natal, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, Tapanuli Utara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Padang Lawas Selatan, dan Padang Lawas Utara.

Baca Juga: BumNag di Simalungun ‘Mangkrak’, Ketua PABPDSI: Pengelola Tak Bermental Wirausaha

Dalam rilisnya diterima mistar.id, Selasa (15/6/21) dijelaskan, hasil diskusi di grup WhatsApp (WA) pengurus PABPDSI se Sumut dengan tegas menolak draf rancangan perubahan kedua atas UU No 6 tahun 20214.

“Aspirasi seluruh pengurus dan tim formatur PABPDSI terkait sikap menolak draf tersebut telah disampaikan kepada pengurus pusat tanggal 13 Juni malam,” kata Buyung.

Diskusi hingga menghasilkan penolakan dilakukan setelah adanya desakan dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, kemudian para pengurus  bergerak cepat hingga menghasilkan keputusan, yakni sikap menolak.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Bimtek, Pengelolaan Desa Adat Se-Kawasan Danau Toba

Masih menurut rilis PAPBDSI, pengurus pusat telah melayangkan surat Nomor 32/PP.PABPDSI/VI/ 2021 tertanggal 13 Juni 2021 perihal Penegasan Sikap Terhadap Inisiatif Revisi UU No 6 tahun 2014.

Surat penolakan ditangandani Pengurus Pusat, terdiri dari Ketua Umum Fery Radiansyah ST dan Sekjen Ibnu Kasir MPd.

Adapun yang ditolak, yakni, muatan pasalnya, dan meminta kepada Ketua Komite 1 DPD RI untuk segera mengadakan rapat dengar pendapat atau yang sejenis sebagai bahan penyempurnaan strategi dan agenda inisiatif revisi UU No 6 tahun 2914 yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di pemerintah desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Syarat Penerima

“Tujuannya, agar hak-hak desa sebagaimana termaktub pada pasal 18b UUD 1945, di sini pemerintah dan DPR RI tetap diakomodir dalam proses revisi, termasuk di dalamnya yang menyangkut kearifan lokal desa, identitas desa dan supra desa , dan nilai-nilai kearifan lokal desa,” tandas Ketua PABPDSI Simalungun itu.

Sambungnya, hak-hak desa yang antara lain meliputi semangat gotong-royong dan musyawarah sudah sejak lama menjadi ciri khas masyarakat desa.

“Dan hak-hak keotonomian pemerintahan desa untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat harus tetap menjadi perhatian lebih dari pemerintah pusat dan DPR RI,” papar Buyung.

Deklarator PABPDSI Provinsi Sumut itu menambamhkan, sebagai rumah aspirasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) atau di Simalungun disebut dengan Maujana Nagori meminta kepada pemerintah pusat dan DPR untuk menolak usulan revisi UU No 6 tahun 2014, terdiri dari 36 halaman beserta penjelasan yang menjadi perhatian serius PABPDSI.

“Sejauh ini sumber naskah draf tersebut belum diketahui dari mana asalnya dan siapa pembuatnya dan sudah viral di media sosial, seperti Facebook dan grup WhatsApp, yang dapat diartikan tidak memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal desa, identitas desa, dan keotonomian desa,” ungkap Buyung Tanjung.

Usulan revisi terhadap UU tersebut menurutnya, bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat desa dan tidak berpihak pada tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa.

“Usulan perubahan kedua atas UU nomor 6 ini, yang kita khawatirkan berpotensi terciptanya pemerintahan desa yang tidak berintegritas, tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel,” tegas deklarator PABPDSI Sumut itu.(red/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles