9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Orang Tua Keluhkan Anak Dilarang Ikut PTM di SMPN 2 Tapian Dolok, Ini Penjelasan Kepseknya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anak-anak di seluruh Indonesia kini merasa senang dapat kembali belajar dan bermain di sekolah, meskipun pembelajaran tatap muka tidak dilakukan secara penuh, masih terbatas. Hal tersebut juga dirasakan oleh salah seorang murid kelas VIII berinisial DS yang bersekolah di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Namun, keinginan tersebut harus pupus ketika ia disuruh pulang sebab belum divaksin.

Menurut kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Rosita Damanik, siswa-siswi di Kabupaten Simalungun yang belum divaksin memang dilarang belajar tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). “Ini adalah kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dimana siswa yang belum divaksinasi oleh pemerintah memang diwajibkan belajar dari rumah,” tegas Rosita sambil menunjukkan surat edaran bernomor 420/2838/4.4.1/2021/ tentang pelaksanaan vaksinasi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan, pada mistar.id di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).

“Meski begitu, pelajar yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 diminta untuk tidak mengikuti PTM. Mereka diarahkan untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata dia.

Baca Juga:Vaksinasi Anak di Sumut Capai 63,30 Persen

Rosita menerangkan perihal siswanya tersebut sudah berkali-kali diperingatkan agar melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, orang tua dari DS tidak setuju anaknya diberi suntik vaksin. Dengan alasan, seluruh keluarganya mengidap penyakit asam lambung (maag).

Ternyata, DS tidak sendirian, masih ada sekitar 17 murid lainnya yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 di sekolah tersebut. Semuanya terbentur dengan izin dari orang tua masing-masing. Para orang tua tersebut tidak mau menandatangani surat agar anaknya diperbolehkan suntik vaksin Covid-19.

Kepala sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok itu membeberkan alasan yang diutarakan para orang tua tersebut, seperti lupa akan jadwal vaksin, Kartu Keluarga (kk) tidak ada lagi, hingga memiliki penyakit bawaan (komorbid). Tetapi, orang tua tidak bisa memberikan surat keterangan dari dokter bahwa anak tersebut tidak boleh lakukan vaksinasi Covid-19. “Intinya, orang tua menolak anaknya diberikan vaksin Covid-19, termasuk orang tua dari siswa DS tersebut. Tetapi, orang tua DS menginginkan anaknya diperbolehkan masuk PTM walaupun belum divaksin. Kami menolak, lalu orang tuanya marah pada kami,” jelasnya.

Baca Juga:Nakes Terbanyak Jalani Vaksinasi Booster di Sumut

Rosita menuturkan, agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di kalangan anak sekolah. Maka untuk itulah Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan kebijakan ini dalam rangka proses mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran virus mematikan itu menjadi lebih luas lagi.

Lantas, adakah upaya sekolah agar siswa-siswi tersebut bisa belajar tatap muka bersama anak-anak lainnya?  “Saat ini kami mau mengumpulkan data untuk di mengirim surat ke orang tuanya lagi. Soalnya, alamat siswa-siswi tersebut kurang lengkap. Kami akan minta bantuan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun dan pihak kepolisian mendatangi rumah mereka. Sementara ini, murid yang belum divaksin, belajar secara daring di rumah,” jawab Rosita.

Dia juga mengingatkan para orang tua murid yang belum mendapatkan vaksinasi, agar segera mengunjungi puskesmas yang sudah ditentukan. Katanya, petugas puskesmas akan siap melayani pemberian vaksin pada anaknya.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles