12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPUD Sosialisasi Kelengkapan Syarat Pendaftaran Pilkada 2020

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Senin (24/8/20) pagi melakukan sosialisasi syarat kelengkapan berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur partai politik dan independen di Pilkada Simalungun 2020.

Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah paslon gagal mendaftar karena dokumen tidak lengkap.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, paslon yang akan mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati harus mengikuti aturan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan. Dan harus memahami persyaratan,” ujar Raja kepada Mistar, Senin (24/8/20) di Hotel Sing a Song, Jalan Sangnawaluh Siantar.

Baca juga: TPS Ditambah, KPUD Simalungun Minta Tambah Anggaran Rp2,5 M

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Simalungun Kajari Simalungun, Sekda Mixnon Andreas Simamora, IDI, BNN, Bawaslu. Kemudian tim Paslon Independen dan parpol. “Yang tidak hadir ada tiga partai tadi PKB, PKPI, PBB yang lain hadir karena mereka memiliki perwakilan di DPRD,” ujarnya.

KPUD menyebutkan, tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah dimulai pada 4 hingga 6 September 2020 dilaksanakan di Kantor KPUD Kabupaten Simalungun, Pematang Raya. Ia berujar, dengan ketentuan waktu yang terkesan mepet, sudah tidak realistis jika masih ada pasangan calon yang tidak melengkapi dokumen.

“Kami himbau Paslon nantinya untuk hadir mendaftar di awal pelaksanaan. Kalau dia datangnya 6 September 2020 bisa merugikan calon itu sendiri karena kalau ada syarat tak lengkap dia tidak akan ada waktu perbaikan,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang program jadwal dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Untuk Paslon jalur independen mesti mampu mengumpulkan syarat dukungan KTP minimal 47.854. Kemudian per 21 Agustus 2020 KPUD Kabupaten Simalungun memastikan Paslon Independen Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju dalam Pilkada Simalungun 2020.

Raja melanjutkan, dalam proses pemeriksaan kesehatan Paslon di Pilkada Simalungun, KPUD Simalungun turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles