Simalungun, MISTAR.ID
Dana operasional desa di Kabupaten Simalungun kosong selama dua tahun, yakni Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih.
“Iya benar, memang selama dua tahun ada kekosongan” ucap Jonni kepada Mistar, Rabu (23/2/22) melalui sambungan seluler.
Baca juga:Pangulu Mengeluh, Dua Tahun Dana Operasional Desa Kosong di Simalungun
Namun diterangkan Jonni, anggaran untuk dana operasional desa tersebut, sudah ditampung kembali pada Tahun 2022 saat ini.
Dikatakan, untuk dana tersebut, Nagori akan menerima sekitar 5-6 juta. “Jadi nanti terlebih dahulu dibuat APBDes nya, itu ditampung 5- 6 Juta” terang Jonni.
Dana tersebut dikatakannya masuk ke dalam Alokasi Dana Nagori di setiap desa masing-masing.
Baca juga:Memprihatinkan, 386 Desa di Simalungun Tapi Hanya 30 BUMNag yang Daftar Badan Hukum
Sebelumnya diterangkan Jonni, dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun untuk dana Nagori disebut Alokasi Dana Nagori (ADN), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD).
Kebutuhannya kata Jonni Saragih, adalah untuk penghasilan tetap, tunjangan dan operasional “Angkanya merata untuk setiap nagori atau desa, pembedanya hanya jumlah perangkat dan jumlah maujana,” ujarnya. (roland/hm06)