8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Komisi B DPRD Sumut Turun Ke Hutan Register 18

Simalungun, MISTAR.ID

Sengketa lahan yang terjadi di Hutan Register 18 antara penduduk setempat dengan UD MAJS membuat Komisi B DPRD Sumut turun ke lokasi sengketa dengan pihak-pihak bersengketa. Kegiatan itu dimaksudkan untuk mencari solusi, Kamis (8/10/20).

DPRD Sumatera Utara Komisi B turun ke Hutan Register 18 di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Turut hadir perwakilan Pangdam Bukit Barisan Kolonel M Simorangkir, Rahmansyah Sibarani (wakil Ketua DPRD Sumut). Ada juga Ucok Alatas Siagian (DPRD Simalungun), Syofniar, Anas Y Lubis (Dinas Kehutanan/KPH Provinsi Sumatera Utara) serta Polisi Kehutanan, Apin (perwakilan UD MAJS) dan puluhan masyarakat.

“Negara kita ada tiga lembaga yang mengatur, salah satunya legislatif yaitu wakil rakyat datang ke lokasi hutan Register 18, membawa dinas terkait yaitu Kehutanan/KPH Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaksana eksekutor masalah ini,” kata Ketua Komisi B DPRD Sumut Viktor Silaen.

Baca juga: Komisi B DPRDSU Pertanyakan Penguasaan Lahan Register 18

Dikatakannya, DPRD Sumut sudah memberikan waktu satu bulan untuk evaluasi kinerja Dinas Kehutanan/KPH dan sudah menginstruksikan untuk mengosongkan lahan milik negara tersebut.

“Sudah tiga kali proses rapat mereka laksanakan, memanggil semua pihak untuk memperjelas duduk persoalan ini, mereka meminta kepada Dinas terkait untuk memproses secepatnya karena masyarakat sudah cukup lama mengetahui persoalan antara UD MAJS dengan warga sekitar,” kata Gusmayadi menambahkan.

Karenanya, dia memohon kepada masyarakat tetap tenang jangan terprovokasi kepada pihak-pihak lain dan jangan dulu melakukan tindakan-tindakan di luar hal yang tidak diinginkan.

Menyikapi hal tersebut, Anggiat Simorangkir perwakilan masyarakat Kecamatan Huta Bayu Raja berterima kasih kepada DPRD Sumut Komisi B, Kodam Bukit Barisan Sumatera Utara, Dinas Kehutanan/KPH Provinsi Sumatera Utara.

“Walaupun kami tidak bisa berbicara langsung kepada pemilik UD MAJS yang sudah lama menguasai lahan aset negara ini, tapi kami berharap semoga dinas terkait bisa secepatnya menyelesaikan persoalan ini,” kata Anggiat menghakhiri. (nimrod/hm09)

Related Articles

Latest Articles