9.4 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Komisi B DPRD Sumut Tinjau PT Suri Tani Pemuka Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Komisi B melakukan kunjungan kerja lapangan Ke PT Suri Tani Pemuka (Japfa) yang berlokasi di Nagori Tambun Raya, Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Jumat (25/9/20).

Rombongan Kunjungan Kerja Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Komisi B, dipimpin Ketua Komisi B Viktor Silaen dan disambut dengan baik Kepala Operasional Unit Toba Tilapia PT Suri Tani Pemuka (STP) Imam Santoso didampingi Goverment Relation PT Japfa Andhi Trapsilo.

Ketua Komisi B Viktor Silaen didampingi Gusmiyadi kepada Mistar mengatakan, kunjungan kerja lapangan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan komisi B dalam mendukung pengembangan wisata Danau Toba.

Baca juga: Dinas LH Sumut Dan PT Japfa Gelar “Clean Up” Danau Toba

Menurutnya, seluruh stakeholder harus fokus dan konsentrasi dalam destinasi wisata Danau Toba baik dari sisi pariwisata, ekonomi maupun lingkungan. Memang berbagai pihak telah melakukan penelitian terkait pencemaran air danau Toba,” ujar Viktor Silaen.

Namun seperti yang telah dilihat bersama begitu juga dengan yang telah disampaikan pihak PT Suri Tani Pemuka (STP) bahwa pembudidayaan ikan menggunakan sistem ramah lingkungan dengan cara pemberian pakan ikan terapung melalui mesin feed broadcaster sehingga terukur dan tidak meninggalkan sisa pakan di dalam keramba.

“Selain itu, perusahaan PT Suri Tani Pemuka (STP) juga menggunakan pakan apung dan dengan kadar phosphor yang rendah. Apalagi perusahaan juga telah mendapat sertifikat lingkungan dari lembaga internasional, tutupnya.

Sementara Kepala Operasional Unit Toba Tilapia PT Suri Tani Pemuka (STP) Imam Santoso didampingi Goverment Relation PT Japfa Andhi Trapsilo menerangkan, bahwa PT Suri Tani Pemuka (STP) hanya memiliki 84 keramba yang beroperasi di perairan Danau Toba wilayah Tambun Raya Kecamatan Pematang Sidamanik dengan kapasitas produksi 10.000 ton per tahunnya. Sedangkan ijin keseluruhan yang dimiliki JAPFA sebanyak 30 ribu ton per tahun di tiga lokasi yaitu Tigaras, Tambun Raya dan Sipolha,” ujar Imam.

“Sementara hasil produksi Ikan PT Suri Tani Pemuka (STP) hanya 12.000 ton per tahun dan belum sesuai dengan izin produksi yang diberikan pemerintah sebanyak 30 ribu ton per tahun dan hingga akhir Agustus 2020 produksi PT Suri Tani Pemuka (STP) masih 3.900 ton dan masih jauh di bawah izin yang diberikan pemerintah,” ujar Imam.

“Perusahaan juga memasang net atau jaring untuk menampung fases di dasar keramba dan rutin diambil setiap dua minggu. Dan pembersihan limbah ikan yang mati di permukaan dan yang tenggelam di dalam air rutin dilaksanakan agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” terang Imam.

Selain itu, ujar Imam, selama perusahaan berdiri telah menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui penyediaan bibit ikan, pengolahan limbah menjadi pupuk kompos dan cair untuk digunakan petani dan mengolah limbah menjadi pakan ikan serta rutin menyalurkan Comunity Social Responsinbility (CSR) untuk kepetingan umum, membangun filter air minum dan perbaikan infrastruktur jalan serta membantu pemerintah dalam pengadaan prasarana protokol kesehatan Covid-19.

“Kami berterimakasih atas kunjungan anggota Dewan Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara karena telah membuka ruang diskusi mengenai sanitasi perairan Danau Toba. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para anggota Dewan karena telah mengapresiasi berbagai program perusahaan dalam menjaga lingkungan,” ujar Imam.

Turut Hadir Dalam Kenjuangan Kerja Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Komisi B Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mulyadi Simatupang Diwakilkan Kepala Bidan Perikanan Budidaya dan P2HT Agus Tono, (karmel/hm09)

Related Articles

Latest Articles