9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ketua Fraksi Perindo Minta Bawaslu Telusuri Keterlibatan ASN Dalam Pilkada Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kabupaten Simalungun, Sariadi Saragih, Senin (09/11/20), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar menuntaskan dugaan keterlibatan banyak oknum aparatur sipil negara (ASN), yang mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tertentu pada kontestasi Pilkada Simalungun tahun 2020 ini.

Bahkan bukan hanya oknum ASN, perangkat Pemerintahan Nagori dan Kepala Nagori (kepala desa/pangulu) di Simalungun, juga diduga turut mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Diceritakan Sariadi Saragih, informasi dugaan keterlibatan ASN, perangkat nagori dan pangulu, sudah cukup “viral”. Dan informasi itupun juga ia dengar, dan akan ia tindaklanjuti.

Parahnya, sebut Sariadi, ada dugaan bantuan pemerintah pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan untuk masyarakat UMKM diklaim sebagai bantuan dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Padahal lanjutnya, bantuan itu merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan hak masyarakat yang memiliki UMKM. Bantuan itupun murni dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Masih beranjak dari informasi tersebut, Sariadi Saragih menilai, dugaan keterlibatan ASN dan pangulu mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karena ada dugaan, ASN dengan jabatan tertinggi di Simalungun juga terlibat.

Sedangkan terkait yang bisa mengenakan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menurut Sariadi, bila ASN yang terbukti terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon tidak tuntas di tangan Bupati, maka akan diteruskan ke Mendagri dan KASN.

Sehingga, Sariadi meminta Bawaslu tidak main-main dan segera menelusuri kebenaran dari informasi tersebut. Karena, jika itu benar, maka tindakan ASN dan pangulu tersebut merupakan pelanggaran, dan harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila Bawaslu Simalungun tak juga bergerak melakukan penelusuran, maka Sariadi Saragih melalui lembaga DPRD Simalungun akan memanggil Bawaslu Simalungun, guna mempertanyakan hal tersebut. “Kami akan panggil Bawaslu. Akan pertanyakan kinerjanya,” ujarnya.(roland/hm07)

Related Articles

Latest Articles