15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kadisdik Simalungun Minta Pengawas Evaluasi Pengadaan Baju Batik Sekolah

Simalungun, MISTAR.ID

Pengadaan baju batik sekolah yang mendapat protes dari sejumlah orang tua murid kini ditangani pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Seiring itu, ternyata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Simalungun, Drs.Zochson Midian Silalahi MPd telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Korwil dan Pengawas Sekolah dan para kepala sekolah se Simalungun agar mengevaluasi pengadaan baju batik tersebut.

Menanggapi pertanyaan mistar.id di sela-sela rapat para pejabat OPD di Gedung Harungguan Pemkab Simalungun, Senin (23/5/22) sore, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Zochson Silalahi mengaku dirinya tidak tahu menahu soal pengadaan baju batik sekolah itu.

“Pengadaan baju batik itu sudah kita minta untuk dievaluasi. Kita sudah surati para kepala sekolah, baik SD dan SMP untuk melaksanakan surat edaran yang saya terbitkan itu,” tegas Zochson menjawab mistar.id.

Baca Juga: Kejari Simalungun Dalami Pengadaan Baju Batik Sekolah, 20 Kepsek Diperiksa

Ditanya ide atau gagasan siapa yang membuat pengadaan baju batik itu, Zochson juga mengaku tidak tahu-menahu siapa orangnya. “Saya tidak tahu-menahu soal baju batik itu,” paparnya.

Kadisdik Simalungun itu melanjutkan, surat edaran tersebut diterbitkannya tanggal 28 April 2022 lalu. Ditujukan kepada para Kepsek SD, SMP baik negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Simalungun.

Surat Kadisdik tersebut sebagaimana diperoleh mistar.id melalui WhatsApp (WA), tertuang dalam lembar surat bernomor 420/1094/4.4.1/2022 perihal Surat Edaran Terkait Pakaian Batik motif Etnik Simalungun.

Baca Juga: Siswa Harus Beli Seragam Sekolah Rp520 Ribu, Orangtua Keberatan

Masalah baju batik untuk sekolah itu, katanya telah menimbulkan beberapa penilaian, tanggapan dan keluhan orangtua siswa, sehingga mengharuskan Kadisdik menerbitkan surat edaran tersebut.

Dalam surat edarannya, dia menjelaskan, baju batik etnik Simalungun sebenarnya sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kekayaan budaya Simalungun dalam motif pakaian.

Hal itu katanya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Simalungun No.15 tahun 2011 tanggal 10 Mei 2011 dan Surat Keputusan Bupati Simalungun No.188.45/2732/Umkap-2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Kewajiban Pemakaian Seragam Motif Etnik Simalungun bagi pelajar SD, SMP dan SMA sederajad baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Simalungun Segera Ajukan PTM 100 Persen

Solusi yang dibuat Kadisdik Simalungun itu tertuang dalam surat edaran tersebut, para siswa boleh memakai baju batik kakak-kakak kelasnya, dan tidak harus membeli baju batik yang baru.

Terkait pengadaan pakaian batik di sekolah, ujar Zochson dalam surat edarannya, diserahkan kepada kesediaan orang tua siswa melalui komite sekolah karena sumber dana pengadaannya adalah dari orang tua siswa/wali siswa.

Kepada Korwil Pendidikan Kecamatan dan Pengawas Sekolah, Kadisdik meminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan isi surat edaran tertanggal 28 April tersebut, serta segera melaporkan hasil kerjanya.(maris/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles