18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jangan Dibunuh atau Dijual

Siantar | MISTAR.ID – Tidak semua yang digigit anjing wajib disuntik VAR, karena memang ada prosedur tetapnya. Secara teori, gigitan yang harus disuntik adalah jika gigitan ada di bahu ke atas, ujung jari tangan dan ujung kaki. Melalui syaraf dibagian tubuh inilah, penyebaran virus rabies terjadi. Jadi tidak melalui darah.

“Kalau yang digigit bahu ke atas, ujung jari tangan atau ujung kaki, kita wajib vaksin, sembari kita pantau anjing yang menggigitnya sampai 14 hari. Tidak boleh anjing dijual ataupun dimatikan. Kalau anjing itu rabies, tidak sampai 14 hari, anjing itu akan mati. Kalau anjingnya mati, kita lanjutkan lagi pengobatan kepada korban yang digigit sampai 21 hari,” ungkapnya.

“Kalau selama 14 hari, anjingnya masih hidup, kita suntik untuk kedua kali. Tapi kalau anjingnya sudah sehat berdasarkan pantauan kita, itu tidak perlu kita suntik lagi. Itu berarti sudah aman. Jadi pemantauan anjing ini yang perlu. Biasanya, kalau ada gigitan, kami selalu koordinasi ke dinas peternakan. Karena memang, masalah hewan itu tanggungjawab mereka,” tandasnya.

Demikian juga dalam hal pencegahan munculnya kasus rabies, kata dr Dorlyn, itu ada di Dinas Peternakan yang memvaksin semua hewan penular rabies, misalnya anjing peliharaan.

“Kalau ada hewan penular rabies yang liar, ya ditembak saja kalau memang tidak ada majikannya. Seperti di Bali, setelah ada KLB (Kejadian Luar Biasa), ada peraturan, anjing yang boleh berkeliaran hanya anjing yang dikasih tanda berupa kalung. Artinya sudah divaksin. Kalau tidak ada tandanya, ditembak,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dr Dorlyn mengimbau masyarakat untuk menyuntik hewan peliharaan yang berpotensi menularkan rabies. “Harapan kita, masyarakat ini juga bisa bekerjasama, kalau ada hewan peliharaannya yang berpotensi menularkan rabies, ya disuntik lah,” sebutnya.

Vaksinasi

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar melalui Kabid Peternakan dan Perikanan, Ir Rita Ellys Kartini mengatakan, pihaknya dalam hal penanganan hewan penular rabies di Kota Pematangsiantar, telah berupa melakukan pencegahan dengan melakukan vaksinasi secara menyeluruh di Kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Saat ini sedang berlangsung di mulai dari 15 Oktober 2019 di Kecamatan Siantar Marimbun, lalu lanjut ke Kecamatan Siantar Timur dan Siantar Utara. Tadi pagi atau hari ini, kita melakukan vaksinasi di Kelurahan Bane dan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Kita juga melakukan vaksinasi di Siantar Barat, Siantar Sitalasari, Siantar Martoba, Siantar Marihat dan Siantar Selatan. Kegiatan itu akan berakhir tanggal 25 November 2019,” rincinya melalui pesan aplikasi WA.

Dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut, kata Rita, pihaknya yang terdiri atas 4 tim teknis, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.

Pemberantasan dan Penanggulangan

Untuk pemberantasan dan penanggulangan rabies, kata Rita, dibutuhkan partisipasi dalam bentuk memelihara anjing dan hewan lainnya dengan baik dan benar. Contohnya, anjing jangan dibiarkan lepas berkeliaran, anjing dirantai atau dibrongsong.

Kemudian, anjingnya didaftarkan ke kelurahan. Lalu vaksinasi ke dinas peternakan, pos kesehatan atau dokter hewan setempat.

“Untuk pemberantasan dan penanggulangan rabies ini, juga dibutuhkan partisipasi masyarakat membantu kegiatan pemusnahan anjing liar atau diliarkan. JUga dengan mengurangi sumber makanan bagi anjing liar dengan cara tidak membuang sisa makanan ke tempat terbuka,” tutupnya

Reporter: Ferry
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles