12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Simalungun Soal Hutan Produktif Jadi Lahan Sawit Milik Swasta

Simalungun, MISTAR.ID
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun saat ini telah melakukan pulbaket terkait adanya laporan Kelompok Tani Hutan (KTH) Teratai Hijau yang masuk ke Kejari Simalungun pada Desember 2021 kemarin.

Laporan KTH Teratai Hijau terhadap PT Sawit Indah Abadi (SIA) terkait adanya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit milik swasta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Didik Haryadi yang diwawancarai, Senin (17/1/22), tak menampik soal laporan KTH Teratai Hijau terhadap PT Sawit Indah Abadi (SIA).

Bahkan, kata Didik, pascapihaknya menerima laporan dari KTH Teratai Hijau tersebut sudah ada empat orang yang mereka periksa sebagai saksi. Empat saksi yang mereka periksa itu berstatus saksi pelapor.

Baca Juga:Kawasan Hutan Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit dan Miliki SHM, Kasusnya Ditangani Kejari Simalungun

“Kita masih melakukan pendalam, ya masih pulkabetlah. Kita belum bisa memberikan keterangan,” kata Didik yang ditemui di Kantor Kejaksaan Simalungun, Senin (17/1/22) siang.

Dijelaskan Didik Haryadi, laporan yang dilayangkan KTH Teratai Hijau tersebut berlangaung pada Desember 2021 kemarin. Sejauh ini, pihak Kejaksaan Simalungun masih melalukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

Sementara dari terlapor belum dilakukan pemeriksaan. “Masih saksi dari pelapor saja. Terlapor belum, dari pihak PT SIA bakal melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Baca Juga:Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit, Dishut Sumut Tunggu Laporan UPT KPH Wilayah II Siantar

Ketika disinggung terkait laporan tersebut ada tidaknya ditemukan pelanggaran, Didik Haryadi mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan ada tidaknya suatu pelanggaran. “Belum bisa disimpulkan. Dan masih melakukan pendalaman terkait laporan dari perlapor,” katanya.

Sekadar diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Teratai Hijau ke Kejaksaan Simalungun terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit milik swasta, dan pihak Kejaksaan Simalungun sendiri telah memanggil perwakilan KTH Teratai Hijau untuk dimintai keterangan.

Dalam pemanggilan itu, pengurus KTH Teratai Hijau yang hadiri panggilan kejaksaan yakni, Mangasa Hutagaol selaku ketua, dan Pahala Sihombing selaku sekretaris KTH Terai Hijau.

Kata Pahala Sihombing, laporan yang dibuat KTH Teratai Hijau untuk mewakili kepentingan ratusan KK warga desa yang mayoritas petani berdomisili di sekitar kawasan hutan yang berubah menjadi lahan sawit tersebut.

Laporan itu, sambung Pahala Sihombing, dikuatkan adanya bukti yang mereka miliki berupa peta indikatif peruntukan untuk perhutanan sosial yang luasnya sekitar 452 hektar. Namun sebagian kawasan itu, kata dia, telah dikuasai dan diusahai pihak swasta sejak tahun 1995 sampai sekarang.

Bahkan, di atas kawasan hutan lahan yang dikuasai pihak swasta itu disebut-sebut telah memilik puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN dan 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles