10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Hasil Rapid Tes Penyelenggara Adhoc Dinyatakan Nonreaktif, Ketua KPUD Simalungun: Mereka Siap Melaksanakan Tugas

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya di Pilkada Simalungun yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Raja Ahab menjelaskan, bahwa seluruh penyelenggara Adhoc, seperti PPK, PPS dan KPPS sudah terlebih dahulu dilakukan rapid test.

“Mereka semua sudah dirapid test dan hasil dari seluruhnya adalah nonreaktif, jadi tidak perlu takut,” sebutnya kepada Mistar, Senin (7/12/20) sekira pukul 13:00 WIB.

Ketua KPUD Kabupaten Simalungun itu juga menegaskan, bahwa seluruh penyelenggara Adhoc siap melaksanakan tugas pemungutan dan perhitungan suara di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Hari Ini, Formulir Model C6 Mulai Didistribusikan KPU Simalungun

Selain kepada PPK, PPS dan KPPS, pihak KPUD Simalungun juga menggelar test swab di lingkungan KPUD, baik kepada komisioner maupun kepada sekretariat.

Terkait hasil test swab tersebut, Raja Ahab Damanik mengatakan, ada salah seorang yang dinyatakan positif, namun sudah kembali dinyatakan sembuh.

“Sebelumnya kita gelar test swab, dan ada satu orang yang positif, tetapi itupun sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Covid-19 Batu 20,” terang Raja Ahab Damanik.

Disinggung terkait pembagian dokumen C Pemberitahuan, Raja Ahab Damanik mengatakan, telah membagikan dokumen tersebut kepada seluruh KPPS, yang selanjutnya akan dibagikan kepada Pemilih.

Baca Juga:KPU Simalungun Launching Maskot Pilkada 2020

“Seluruhnya sudah dibagikan ke KPPS, dan itu akan segera sampai kepada pemilih,” terang Raja Ahab.

Terkait pasien yang positif Covid-19, Raja Ahab menjelaskan, pasien-pasien tersebut nantinya akan memilih di TPS terdekat dari rumah sakit tempat dia dirawat, ataupun diisolasi.

“Di TPS terdekat, yang penting dia sudah terdaftar dan memiliki Dokumen A5. Nanti KPPS kita sebanyak dua orang, berikut bersama saksi dari partai politik, datang ke tempat pasien dirawat, dan membawa peralatan pemilihan seperti surat suara langsung kepada pasien,” ungkapnya lagi.

Ketua KPUD Simalungun itu juga menerangkan, bahwa petugas atau saksi yang akan membawa peralatan dan surat suara kepada pasien, akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, untuk menjamin keamanan dan terhindar dari Covid-19.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles