7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Gawat, Dana BLT Dipungli Sampai Rp380 Ribu Di Karang Bangun Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Aksi pungutan liar (pungli) dana BLT Rp600 ribu terjadi di Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pungutan liar ini jumlahnya bervariasi hingga Rp380 ribu per KK dan hal ini dilakukan oknum kepala dusun dengan mendatangi rumah penerima BLT dengan dalih untuk membantu warga tak mampu tapi tidak mendapatkan BLT.

Informasi dihimpun Mistar dari warga Nagori Karang Bangun, pada Kamis (28/5/20) menyebutkan pungutan tersebut dilakukan setelah warga penerima bantuan mengambil dana BLT di kantor nagori.

“Memang waktu mengambil BLT di kantor nagori, yang diterima warga sebesar Rp600 ribu. Namun setelah itu, ada kepala dusun mendatangi rumah warga penerima, untuk meminta sebagian uang yang diterima. Katanya kutipan itu untuk membantu warga tak mampu tapi tak dapat BLT,” paparnya.

Seperti di Dusun II, lanjutnya, pengutipan dana BLT yang dilakukan Kepala Dusun dibuat seakan-akan hasil musyawarah. “Yang di Dusun II itu sudah ada rekamannya, dana BLT yang diterima seorang warga hanya Rp220 ribu, dipotong sebesar Rp380 ribu. Kan parah kali itu,”tukasnya.

Kepala Dusun II, bernama Bambang, yang namanya disebut-sebut dalam rekaman, ketika dikonfirmasi si pembuat rekaman, Bambang menyebutkan warganya yang menerima BLT sebanyak 23 KK dan pungutan dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan.

Namun dalam rekaman, Bambang tidak mampu menjawab pertanyaan si pembuat rekaman, bahwa kalau memang itu sesuai kesepakatan warga, kenapa ada warga yang komplain. Bahkan saat menjawab, Bambang terlihat agak gugup.

Salah seorang tokoh masyarakat yang pernah jadi Ketua Maujana selama dua periode di Nagori Karang Bangun, Syaiful Amri Simanjuntak, mengaku mengetahui informasi pengutipan itu dari masyarakat. Dan untuk memastikan kebenaran informasi itu, Syaiful meminta aparat untuk mengusutnya.

“Kalau kudengar-dengar, katanya ada pengutipan. Tapi supaya lebih pasti, jangan katanya-katanya, kita minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Apa dasar pengutipan itu, katanya ada musyawarah tapi kenapa pangulu tidak tahu. Ini harus diusut,” tukas warga Dusun III Nagori Karang Bangun tersebut.

Terpisah dikonfirmasi mengenai pengutipan atau pemotongan, Pangulu Nagori Karang Bangun, Suparlan mengatakan tidak ada pemotongan. “Yang mengambil harus orangnya langsung, setelah (uang) diambil, itu urusan mereka,” ujar Suparlan.

Ketika disebutkan, bahwa sesuai dengan rekaman disebutkan ada kesepakatan. Suparlan mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut. “Saya tak tahu itu,” ujarnya. Suparlan juga bilang, bila ada warga yang keberatan terhadap kepala dusunnya, kepala dusun itu bisa dicopot.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles