7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Disperindag Ancam Cabut Izin Distributor dan Kios yang Naikkan HET Pupuk Bersubsidi

Simalungun, MISTAR.ID

Persoalan tingginya harga tebus pupuk bersubsidi mendapat perhatian serius dari Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Simalungun.

Kepada MISTAR.ID, Kepala Disperindag Simalungun, Leo Haloho dan Kepala Distan Simalungun, Ruslan Sitepu saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (4/8/22) menyampaikan sikapnya terkait harga pupuk subsidi yang dikeluhkan petani karena harga jualnya jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pengakuan Ruslan Sitepu, harga pupuk bersubsidi sudah lama dikeluhkan petani karena harga jual kepada petani jauh di atas harga HET. Dan ini katanya melanggar Permentan No.49 tahun 2020 tentang HET Pupuk Bersubsidi. Pihaknya, imbuh Ruslan sedang melakukan telaahan di lapangan terkait harga pupuk bersubsidi yang dijual dengan harga sangat mahal.

Baca juga: Jauh Melebihi HET, Harga Pupuk Subsidi di Simalungun Langgar Permentan RI

“Harga pupuk bersubsidi ini kan sudah ada HET-nya dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau dari telahaan nanti ditemukan ada penyimpangan, maka akan sikapi sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Ruslan Sitepu di ruang kerjanya, Kamis (4/8/22) sore.

Dijelaskan lebih lanjut, permasalahan pupuk bersubsidi di Simalungun bukan semata hanya masalah harga yang dijual di atas HET, tapi paling krusial adalah kecilnya kuota pupuk yang diterima Simalungun dari pemerintah pusat hanya 16.000 ton dari total kebutuhan 36.000 ton tiap tahunnya.

“Berdasarkan RDKK (rencana defenitif kebutuhan kelompok) kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani kita di Simalungun adalah 36 ribu ton, tapi yang direalisasi hanya 16.000 ton. Artinya kekurangan pupuk kita masih sangat besar,” ungkapnya.

Solusinya, sambung dia, kinerja petugas penyuluh lapangan semakin dimaksimalkan untuk mengajak petani beralih ke pupuk kompos yang diolah sendiri. Senada dengan Ruslan Sitepu, Kadisperindag Simalungun, Leo Haloho menegaskan, sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam pengawasan pupuk bersubsidi akan mengambil sikap tegas.

Baca juga: Ingat! Pemerintah Hanya Beri Pupuk Subsidi ke 9 Komoditas

“Kalau kita temukan ada bukti-bukti, baik itu distributor dan kios pupuk yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET, akan kita tindak tegas. Tidak tertutup kemungkinan akan kita cabut izinnya,” tegas Leo Sihaloho.

Proses penindakan, kata dia, harus dilakukan secara prosedur, seperti memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Bila tidak diindahkan juga dan masih ditemukan pelanggaran maka izinnya akan dicabut.

“Sanksi yang bisa kita berikan hanya sanksi administratif, terberat dengan mencabut izin perusahaannya,” ujarnya.

Namun, mengenai sanksi pidananya, itu kata Leo adalah kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan yang ikut tergabung dalam tim pengawasan pupuk. (maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles