8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Diskop Simalungun Ajukan 16.000 UMKM Untuk Banpres Rp2,4 Juta

Simalungun, MISTAR.ID

Tingginya minat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan Banpres membuat Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Simalungun selalu dibanjiri warga yang ingin mendaftar.

Pantauan Mistar, ratusan para pelaku usaha terlihat harus rela harus mengantre berjam-jam demi menyerahkan berkas persyaratan untuk mendapatkan banpres di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Simalungun, Jumut lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UKM) Kabupaten Simalungun Jan Posman Purba mengatakan, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro memang telah
meluncurkan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp2.400.000 untuk membantu pelaku UKM di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Meningkat, Penerima Banpres Di Simalungun Jadi 2.512 UMKM

“Sebanyak 16000 ribu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Simalungun telah mendaftar untuk mendapatkan bantuan presiden (banpres) produktif dari pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional, senilai Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku usaha.

Hingga hari terahir ini sebanyak 16000 pelaku UMKM telah tercatat di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Simalungun sebagai salah satu lembaga yang dapat mengusulkan calon penerima banpres dan telah kita tutup sementara pendaftarannya, Jumut (4/9/20) “ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Simalungun Jan Posman Purba.

Jan Posman Purba juga menyampaikan, bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini dikhususkan bagi pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu ia berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Baca juga: Informasi Bantuan UMKM Di Diskop Siantar Membingungkan Warga

Disinggung mengenai syarat pengajuan, Jan Posman mengatakan beberapa poin penting yang harus diperhatikan adalah, para pelaku usaha yang akan mengajukan banpres tidak sedang terlibat kredit di suatu perbankan.

“Selain itu, pelaku usaha memiliki saldo di bawah Rp2 juta dan memiliki KTP dan syarat-syarat ini yang harus diperhatikan calon penerima bantuan, karena nanti akan ada seleksi dari pusat,”paparnya.

Disinggung mengenai mekanisme pencairan dana, Jan Posman juga mengatakan jika pihaknya hanya ditunjuk untuk melakukan penginputan data. Sehingga tidak memiliki kewenangan terkait siapa saja yang layak mendapat bantuan, dan proses pencairan seperti apa sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat dan Untuk pencairan atau proses validasi itu sudah ranah pusat, kami hanya sebagai penginput data,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Simalungun Jan Posman Purba. (karmel/hm09)

Related Articles

Latest Articles