7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Demi Kepentingan Desa, PABPDSI Sampaikan Aspirasi ke DPRD Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Simalungun.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung kepada Mistar, Senin (25/10/21) mengatakan, aspirasi yang akan disampaikan adalah usulan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Diterangkannya, ada beberapa poin yang akan disampaikan kepada DPRD antara lain, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun 2022, yang bertujuan sebagai bahan informasi nagori untuk penyelarasan dan pengkajian rencana program dan kerja pemerintah.

Baca Juga:Pemkab Simalungun Laksanakan Uji Kompetensi Pejabat Eselon II

Selanjutnya, PABPDSI juga menyampaikan, tentang perubahan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 6 Tahun 2021 tentang penghasilan tentang dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan dan operasional maujana nagori.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan, terkait program pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja nagori tahun 2022, agar pemenuhan kewajiban pemerintah nagori dalam pelaksanaan keuangan nagori lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, dan berkeadilan.

Selanjutnya, terkait penyertaan modal BUMNagori, untuk mendapatkan kepastian hukum, dan tertib anggaran.

Ketua PABPDSI juga akan menyampaikan terkait program pemilihan nagori, agar bisa lebih berkualitas dan berintegritas, dan menyampaikan beberapa peraturan yang harus dilaksanakan dan ditetapkan sebagai syarat pemilihan kepala nagori.

Baca Juga:Pemkab Simalungun Usulkan 98 Ribu Berkas Penerima Program BPUM

“Kita menyampaikan ini semua demi kepentingan desa, dan harapan kita aspirasi ini bisa diterapkan,” ucap Buyung Irawan Tanjung.

Selanjutnya, pihak PABPDSI juga menyampaikan dan meminta, agar setiap incumbent yang mengikuti pemilihan kepala nagori untuk menyelesaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan selama dia menjabat.

“Ini bertujuan, agar apa yang dikerjakan dan apa-apa saja yang dimiliki desa bisa terdata dengan benar sebelum masa jabatannya habis,” tutur Buyung.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles