10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Buat Laporan Palsu, Sales Ditangkap Polisi

Simalungun | MISTAR.ID – Ulahnya sendiri membuat sales ini masuk bui. Awalnya dia membuat laporan atau pengaduan ke polisi mengatakan, dia telah dirampok. Naasnya, laporannya ini ditelusuri hingga akhirnya, Jumat (25/10/19) sales itu masuk bui di Mapolsek Bangun, Polres Simalungun.

Inisial sales itu Sug (49) warga Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dia bekerja sebagai sales di perusahaan PT Indorasa Prima Sukses Gemilang

Cerita awalnya dimulai Kamis (24/10/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Bobi W mendapat telepon dari saksi Ariono mengatakan, ada seorang laki laki diduga korban perampokan.

Korban kata Ariono, kedua tangannya terikat di pohon mangga dan mulut di lakban, TKP nya di Jalan Asahan, Km 8 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di samping Cafe One More.

Saat mendatangi TKP, Tim Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Bangun AKP B Manurung menemukan Sug dalam keadaan terikat, kedua tangannya dengan dua kali lilitan dan mulutnya dilak ban sepanjang kira-kira 5 cm.

Setelah dibawa ke Mako Polsek Bangun, Sug mengaku korban pencurian dengan pemberatan dan uang tagihan dari pelanggan sebesar Rp47.872.500 serta HP nya diambil pelaku.

Ternyata polisi lebih jeli mencermati dan mempelajari atas ekspressi jujur tidaknya orang.

Kapolsek pun merasa curiga melihat korban, ketika diikat dalam keadaan rapi, segar bugar, sehat dan lakban dimulut hanya 5 cm dan menempel terbuka, serta tangan diikat hanya satu lilitan, sehingga masih mendalami kebenaran laporan pengaduan korban tersebut.

Lalu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan pra rekontsruksi kejadian perampokkan sebagaimana pengakuan Sug di TKP.

Hasil pra rekonstruksi itu Kapolsek sangat yakin telah menemukan kejanggalan. Setelah menginterogasi lebih teliti, akhirnya Sug mengaku bukanlah korban perampokan, melainkan melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan bersama teman nya Suh warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Mendengar itu, Jumat (25/10/19) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, Kapolsek lansung memimpin pengejaran terhadap Suh, tetapi setiba di rumahnya Suh tidak berhasil ditemukan.
Siang harinya sekira pukul 13.00 Wib polisi mendapat informasi bahwa Suh berada di satu tempat, hingga akhirnya Suh berhasil diringkus dari sebuah gubuk di perladangan Pasar I, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

Diinterogasi, Suh mengakui kebohongan Sug tersebut dan uang pelanggan ditanam di samping rumahnya.

Lalu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal langsung membawa Suh ke rumahnya dan menyita barang bukti uang sebanyak Rp38 juta yang ditanamnya.
Dari pelaku Sug dan Suh turut diamankan barang bukti, diantaranya lakban, tas ransel merk polo warna abu-abu, 1 unit sepedamotor Honda Spacy warna biru BK 6642 TAN, 3 lembar bon tagihan, 1 lembar bon tagihan dari indorasa Prima Abadi, 1 sepedamotor RX- KING BK-4339-FY.

“Hingga saat ini keduanya, (Sug dan Suh) sudah diamankan Kita akan proses sesuai prosedur hukum,” ujar AKP B Manurung.

Reporter: Joe Ambarita
Editor: Herman Maris

Related Articles

Latest Articles