12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bertambah 4 Positif Covid-19 Di Simalungun, Total 45 Pasien

Simalungun, MISTAR.ID

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, kembali merilis data update Covid-19 pada Kamis (27/8/20). Humas Gugus Tugas Wasin Sinaga, melalui datanya menyampaikan, sebanyak 3 pasien kembali bertambah, sehingga total pasien positif covid-19 menjadi 45 pasien.

Sementara untuk pasien yang sembuh juga terus meningkat, menurut data yang dibagikan Gugus Tugas, pasien yang sembuh sudah sebanyak 119 pasien, pasien yang sudah dinyatakan sembuh dikatakan sudah menjalani swab dengan hasil negatif.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Fasilitas Khusus Covid-19 Batu 20, Jan Maurisdo Purba menyampaikan, bahwa setiap pasien yang sudah dinyatakan sembuh, masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan menerapkan protokoler kesehatan. “Mereka tetap menerapkan protokoler kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan selalu menjaga kesehatan” jelas Jan Maurisdo.

Baca juga: Miris, Seorang Dokter Di Simalungun Meninggal Akibat Covid-19!

Ditambahkannya, pasien yang sudah dinyatakan sembuh juga harus tetap kordinasi kepada tim kesehatan jika mengalami gejala covid-19. “Siapa tahu ada yang kambu, kita harap langsung melapor kepada tim kesehatan, agar dapat penanganan selanjutnya” tutup Jan Maurisdo Purba.

Baca juga: Update Data Covid-19 Simalungun, 4 Pasien Sembuh, Total Jadi 92 Orang

Sementara itu, untuk jumlah pasien yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19, hingga 27 Agustus 2020 sudah sebanyak 10 pasien. Dengan masih banyaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Gugus Tugas menghimbau agar masyarakat semakin ketat dalam penerapan protokoler kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora kepada Mistar mengatakan, Pemkab Simalungun sudah menerbikan peraturan bupati tentang protokoler kesehatan, dikatakannya bagi masyarakat yang melanggar atau yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda 100 ribu rupiah, atau sanksi sosial jika tidak mempunyai uang. “Ada denda 100 ribu, tetapi kalau dia tidak punya uang kita suruh membersikan pekarangan sekitar,” jelas Sekda Simalungun itu.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles