9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Belum Ada Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar Prokes di Simalungun Setelah Dikeluarkan Perbup, Ini Penjelasan Satgas

Simalungun, MISTAR.ID

Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, pada Bulan Agustus 2020 lalu, Pemkab Simalungun belum juga ada memberikan sanksi, ataupun denda terhadap pelanggar protokoler kesehatan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar membenarkan terkait hal tersebut. Akmal mengatakan, Pemkab belum ada memberikan denda dan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar protokoler kesehatan.

Akmal Siregar menjelaskan, bahwa Pemkab Simalungun masih menerapkan pendekatan persuasif kepada para pelanggar protokoler kesehatan, seperti memperingati yang tidak pakai masker, mengatur jarak duduk suatu restoran, dan memperhatikan fasilitas penunjang protokol kesehatan, seperti tempat pencucian tangan dan sanitizer.

“Sanksi tetap berjalan, tetapi lebih kepada sanksi sosial. Namun untuk denda dan penutupan satu usaha, seperti restoran atau yang lainnya sampai sekarang belum ada,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Rabu (17/2/21).

Baca Juga:Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Penerapan Prokes di Simalungun Dinilai ‘Ecek-ecek’

Akmal juga mengakui, masih banyak tempat yang melanggar protokoler kesehatan, seperti berkerumun. Namun dikatakannya, hal tersebut sudah diperingati dan selalu diimbau oleh Satgas Covid yang ada di kecamatan dan kelurahan.

“Iya banyak yang berkerumun, khususnya daerah wisata. Namun itupun sudah kita imbau dan dapat peringatan. Dan kita lihat kerumunan ini hanya terjadi disaat hari libur saja, jika hari biasa semua terlihat normal,” terang Akmal Siregar.

Dalam Perbup tersebut, masyarakat diminta selalu menggunakan masker dan alat pelindung wajah jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selain diperintahkan untuk menggunakan masker, di dalam Perbup, masyarakat juga diminta untuk membersihkan tangan pakai sabun secara teratur.

Selain masyarakat, Perbup juga mengatur agar pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan untuk memfasilitasi sarana protokoler kesehatan.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Simalungun Monitoring Fasilitas Prokes di Sekolah

Perbup juga mengatur tempat-tempat yang harus menyediakan fasilitas protokoler kesehatan seperti, tempat cuci tangan dan sanitizer, seperti perkantoran, usaha dan industri, sekolah dan institusi pendidikan lainnya, serta tempat ibadah.

Selain itu juga, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotik dan toko obat.

Tak hanya itu, Perbub tersebut juga mengatur setiap rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan dan penginapan jenis lainnya, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, serta area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, harus memfasilitasi sarana protokoler kesehatan.

Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perbup yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif berupa uang sebesar Rp100 ribu, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dan sanksi tertinggi adalah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(roland/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles